Polisi Gebrek Pabrik Mi Formalin dan Borak di Cianjur

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Desember 2018 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 20 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mi berformalin

Ilustrasi mi berformalin

Cianjur-SuaraSikka.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggerebek tempat pembuatan mi yang diduga mengandung formalin dan borak di Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Indra Sani menjelaskan informasi adanya pabrik rumahan yang memproduksi mi mengandung formalin dan borak ini didapatkan petugas pada Senin (10/12), dari warga Desa Pamoyanan itu sendiri.
Pengungkapan pabrik rumahan mi yang diduga mengandung formalin ini berawal dari keresahan masyarakat yang mencium bau menyengat dari limbah hasil pembuatan mi yang dibuang ke sungai. Masyarakat sekitar kemudian melaporkan temuan tersebut ke petugas piket Polres Cianjur karena mengganggu lingkungan.
Berbekal informasi tersebut, Selasa (11/12) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi pembuatan mi yang dimaksud. Indra menjelaskan dari hasil pengecekan ditemukan indikasi, yang mana patut diduga bahwa mi mengandung bahan kimia berformalin dan borak.
Diketahui, pemilik pabrik rumahan tersebut berinisial DLH (47). Menurut Indra, DLH sebelumnya pernah ditangkap petugas Mapolda Jabar dalam kasus serupa. Dia diperiksa dan diamankan, bahkan perkaranya pun lanjut. Saat itu, lokasi pabrik pembuatan mi yang diduga berformalin berbeda lokasi, namun tidak jauh dari lokasi pabrik rumahan yang saat ini digerebek Satnarkoba Polres Cianjur.
Kini, dengan laporan yang serupa dari masyarakat, petugas kembali mengamankan DLH beserta satu orang pekerja dan barang yang diduga bahan kimia ke Satres Narkoba Polres Cianjur untuk kepentingan pendalaman.
“Anggota mengamankan pemilik dan pekerja serta barang-barang yang berkaitan dengan produksi berikut bahan kimia dan mi yang diduga mengandung formalin dan borak,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DLH mengakui bahwa mi yang diproduksinya saat ini masih menggunakan formalin. Padahal, pada penangkapan pertama, polisi dengan tegas melarang memproduksi mi dengan bahan formalin, borak, dan bahan campuran kimia lainnya. Polisi belum menahan DLH lantaran harus membuktikan terlebih dahulu melalui uji lab mi basah yang diduga berformalin dan borak itu.
“Mi yang ada kami uji lab. Jika dalam beberapa minggu hasilnya keluar dan terbukti mi menggunakan formalin dan borak, kami akan tangkap,” katanya.
Menurut Indra, industri rumahan mi ini, berdasarkan izin lingkungan sudah beroperasi selama tiga bulan. Sementara masyarakat menyebut sudah beroperasi lebih dari 1 tahun. Adapun mie tersebut diedarkan ke pasar-pasar di wilayah Depok dan Cianjur. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu hari DLH mampu memproduksi mi hingga satu ton.
“Depok ini penerima barang paling besar, kemudian ke pasar Jebrot dan dan Pasar Ramayana Cianjur,” tuturnya.
Dari pabrik rumahan mi itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 kantong mi basah, 1 jeriken bahan yang diduga formalin, 1 kantong pewarna makanan, 1 kantong air garam, 1 karung yang diduga bahan tawas, 2 karung tepung tapioka, 2 alat kompresor, dan 1 set timbangan duduk.*** (eny)
Baca Juga :  NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terkait

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Pelatih Perse Ende Ingin Ketemu Persami Maumere di Final Piala Suratin

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WITA

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WITA

Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Dua Tim Ngada Takluk di Kaki Malaka, Kini Manu Meo Siap Gebuk BMP Flotim

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:58 WITA

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Berita Terbaru

Ekspresi berbeda pemain Persami Maumere dan Perss Soe usai laga di Gelora Samador da Cunha Maumere, Senin (10/8)

Daerah

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WITA

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito melaunching Program NADI JKN, Selasa (4/8) di Jakarta

Nasional

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:33 WITA