Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Flores Timur di Propinsi NTT, Senin (16/10), menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran Kecamatan Tanjung Bunga.
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen ELLS, Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana YKD, dan Pelaksana Lapangan PT Entete Jaya Konstruksi CS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flotim Cornelis Oematan menyebut CS tidak memiliki dasar hukum dalam penanganan proyek dimaksud.
Proyek TA 2020 pada Kantor BPBD Flotim ini dianggarkan Rp 2,7 miliar. Dalam pelaksanaannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 888.811.000.
Dia menambahkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka CS.
“Tersangka CS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Larantuka,” demikian rilis yang diterima media ini, Senin (16/10) malam.
Sedangkan tersangka ELLS dan tersangka YKD akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Menurut jadwal, pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat (20/10) mendatang.*** (eny)