Maumere-SuaraSikka.com: Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur/Bupati/Walikota, diharuskan netral saat Pemilihan Umum 2024. Pemerintahan Presiden Joko Widodo siap memberikan sanksi disiplin berat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini sudah terbukti. Contohnya terjadi pada Penjabat Bupati Kampar Propinsi Riau yang kemudian diganti oleh Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Propinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam siaran pers, dikutip Selasa (26/12).
Sanksi pelanggaran netralitas ASN juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama 5 Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.
Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN BKN, diperoleh informasi bahwa Penjabat tersebut turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai.
Otok Kuswandaru menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, dapat juga berpotensi pada pelanggaran disiplinnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya