Penjabat Kepala Daerah Dapat Peringatan Keras Jokowi, Simak!

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 491 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Maumere-SuaraSikka.com: Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur/Bupati/Walikota,  diharuskan netral saat Pemilihan Umum 2024. Pemerintahan Presiden Joko Widodo siap memberikan sanksi disiplin berat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini sudah terbukti. Contohnya terjadi pada Penjabat Bupati Kampar Propinsi Riau yang kemudian diganti oleh Menteri Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Propinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam siaran pers, dikutip Selasa (26/12).

Baca Juga :  Pemain Berdarah Ngada Bawa Indonesia ke Perempatfinal Piala Asia

Sanksi pelanggaran netralitas ASN juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama 5  Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.

Baca Juga :  Pulangkan Korsel, Indonesia Melaju Semifinal Piala Asia

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN BKN, diperoleh informasi bahwa Penjabat tersebut turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai.

Otok Kuswandaru menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, dapat juga berpotensi pada pelanggaran disiplinnya.

Berita Terkait

Mengintip Uzbekistan, Lawan Indonesia di Semifinal, Superior dan Belum Kebobolan
Pulangkan Korsel, Indonesia Melaju Semifinal Piala Asia
Pemain Berdarah Ngada Bawa Indonesia ke Perempatfinal Piala Asia
Prabowo Resmi Presiden, “Ramalan” Gus Dur Terbukti
Sejarah 30 Tahun! Jojo Menang All England, Ikuti Jejak Rudy Hartono
Wacana Ambang Batas Parlemen, Ini Pikiran Melchias Markus Mekeng
Qatar Juara Piala Asia 2023
Delapan Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Asia 2023
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 20:31 WITA

Voni Francis, Politisi Perempuan Berparas Cantik, Bikin Kualitas Pilkada Sikka Makin Menarik

Senin, 29 April 2024 - 13:22 WITA

Pesona Sains SMPK Frater Maumere, Kompetisi Kualitas 294 Pelajar SD/MI

Minggu, 28 April 2024 - 15:44 WITA

Johny Asadoma menuju Kursi Gubernur NTT, Polce Pilipahi Bentuk Relawan di Sikka

Minggu, 28 April 2024 - 12:17 WITA

Pimpinan Parpol Koalisi Indonesia Maju di Sikka Kumpul di Permata Sari, Menuju Pilkada?

Jumat, 26 April 2024 - 16:31 WITA

Daftar di Partai Garuda Sikka, Eman Kolfidus: Mari Kita Adu Gagasan

Kamis, 25 April 2024 - 12:44 WITA

Hari Ini Nadus Ratu Lamar Ben Bao, Pilkada Sikka Makin Seru

Kamis, 25 April 2024 - 11:08 WITA

Paha Bumil di Palue Digigit Anjing, Diduga Rabies, Stok VAR Kosong

Rabu, 24 April 2024 - 22:36 WITA

Ada Sinyal Koalisi Golkar-Nasdem di Sikka, Mungkinkah Mendukung Duet Ken-Yance?

Berita Terbaru