Penjabat Kepala Daerah Dapat Peringatan Keras Jokowi, Simak!

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 507 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Maumere-SuaraSikka.com: Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur/Bupati/Walikota,  diharuskan netral saat Pemilihan Umum 2024. Pemerintahan Presiden Joko Widodo siap memberikan sanksi disiplin berat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini sudah terbukti. Contohnya terjadi pada Penjabat Bupati Kampar Propinsi Riau yang kemudian diganti oleh Menteri Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Propinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam siaran pers, dikutip Selasa (26/12).

Baca Juga :  Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus

Sanksi pelanggaran netralitas ASN juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama 5  Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.

Baca Juga :  Pidato Lengkap Paus Fransiskus di Istana Negara

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN BKN, diperoleh informasi bahwa Penjabat tersebut turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai.

Otok Kuswandaru menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, dapat juga berpotensi pada pelanggaran disiplinnya.

Berita Terkait

Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus
Komentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus, Densus 88 Tangkap 7 Orang
Kontribusi Tanpa Pemrih bagi Kemanusiaan, Ayu Dyah Pasha Terima Anugerah Karma Yogi 2024
Pesan Paus Fransiskus di Misa Akbar GBK: Jangan Lelah Tebar Perdamaian
6 Jam Tunggu di Gambir, Valquez Bapa Bocah 1 Tahun dari Maumere Akhirnya Dapat Berkat Paus Fransiskus
Pidato Lengkap Paus Fransiskus di Istana Negara
Setelah 35 Tahun, Paus Berkunjung Lagi ke Indonesia, Ini Rekam Jejak
Jadwal Lengkap Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 11:38 WITA

Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus

Jumat, 6 September 2024 - 20:15 WITA

Komentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus, Densus 88 Tangkap 7 Orang

Jumat, 6 September 2024 - 09:52 WITA

Pesan Paus Fransiskus di Misa Akbar GBK: Jangan Lelah Tebar Perdamaian

Rabu, 4 September 2024 - 22:58 WITA

6 Jam Tunggu di Gambir, Valquez Bapa Bocah 1 Tahun dari Maumere Akhirnya Dapat Berkat Paus Fransiskus

Rabu, 4 September 2024 - 15:51 WITA

Pidato Lengkap Paus Fransiskus di Istana Negara

Senin, 2 September 2024 - 21:48 WITA

Setelah 35 Tahun, Paus Berkunjung Lagi ke Indonesia, Ini Rekam Jejak

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WITA

Jadwal Lengkap Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Senin, 2 September 2024 - 20:28 WITA

Paus Fransiskus ke Indonesia, Menag: Kita Senang, Tidak Semua Negara Dikunjungi

Berita Terbaru

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Daerah

Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Jumat, 6 Sep 2024 - 14:49 WITA