Kejari Sikka Tidak Akan Back Up Indikasi Tipikor Pemerintah

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 2,640 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sikka Fatoni Hatam dan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tanda tangan kesepakatan bersama enanganan permasalahan hukum perdata dan TUN, Kamis (14/3)

Kejari Sikka Fatoni Hatam dan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tanda tangan kesepakatan bersama enanganan permasalahan hukum perdata dan TUN, Kamis (14/3)

Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam memastikan tidak akan mem-back-up indikasi tindak pindana korupsi (Tipikor) yang dilakukan aparatur sipil negara dalam lingkup Pemkab Sikka.

Fatoni Hatam menyampaikan hal ini di depan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Kamis (14/3) di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyampaian dan penegasan tersebut diungkapkan saat Kajari Sikka bersama Penjabat Bupati Sikka menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  15 Hari Penuh Dedikasi, Operasi SAR Ditutup, 1 Warga Spanyol Dinyatakan Hilang

Fatoni Hatam mengatakan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sikka memiliki 6 bidang, salah satu di antaranya yaitu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tugas dan fungsi Bidang Datun yaitu menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum untuk kepentingan instansi seperti Pemerintah Daerah, BUMN dan Instansi Vertikal lainnya.

Baca Juga :  Gempa Tektonik 4,9 SR Guncang Sikka, Tidak Ada Laporan Kerusakan

Kejaksaan Negeri Sikka dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Datun, kata Fatoni Hatam, tentunya harus didukung dengan data yang riil sehingga dapat memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum dengan maksimal.

Fatoni Hatam berharap Pemkab Sikka dapat bekerjasama dan saling terbuka terkait data dan dokumen pendukung sehingga tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.

Berita Terkait

Jaksa di Sikka Intip Kegagalan Pembangunan Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo
Jika Ada Juknis Baru, Bupati Sikka Usulkan MBG Sasar Akun Palsu
Karolus Roger Evantino, Anak Ideologis Presiden Prabowo, Dirikan SPPG di Nangatobong
Gempa Tektonik 4,9 SR Guncang Sikka, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar Mentok Fisik 56 Persen, Jaksa di Sikka Gagal Pendampingan
Gerakan PSN Massal Eliminir DBD dan Malaria, Vaksinasi Putuskan Rantai Rabies
Dinkes Sikka Lalai, Rp 4,3 Miliar Gagal Salur ke Daerah
Humerus Andreas Bakal Dilantik PAW DPRD Sikka, Masih Tunggu SK Gubernur NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:25 WITA

Jaksa di Sikka Intip Kegagalan Pembangunan Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:28 WITA

Jika Ada Juknis Baru, Bupati Sikka Usulkan MBG Sasar Akun Palsu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:30 WITA

Karolus Roger Evantino, Anak Ideologis Presiden Prabowo, Dirikan SPPG di Nangatobong

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:48 WITA

Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar Mentok Fisik 56 Persen, Jaksa di Sikka Gagal Pendampingan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:48 WITA

Gerakan PSN Massal Eliminir DBD dan Malaria, Vaksinasi Putuskan Rantai Rabies

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:47 WITA

Dinkes Sikka Lalai, Rp 4,3 Miliar Gagal Salur ke Daerah

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:32 WITA

Humerus Andreas Bakal Dilantik PAW DPRD Sikka, Masih Tunggu SK Gubernur NTT

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:21 WITA

Sedih! Mega Proyek Puskesmas Tuanggeo Rp 6,4 Miliar, Fisik Hanya 59 Persen

Berita Terbaru