Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam memastikan tidak akan mem-back-up indikasi tindak pindana korupsi (Tipikor) yang dilakukan aparatur sipil negara dalam lingkup Pemkab Sikka.
Fatoni Hatam menyampaikan hal ini di depan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Kamis (14/3) di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyampaian dan penegasan tersebut diungkapkan saat Kajari Sikka bersama Penjabat Bupati Sikka menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Fatoni Hatam mengatakan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sikka memiliki 6 bidang, salah satu di antaranya yaitu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tugas dan fungsi Bidang Datun yaitu menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum untuk kepentingan instansi seperti Pemerintah Daerah, BUMN dan Instansi Vertikal lainnya.
Kejaksaan Negeri Sikka dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Datun, kata Fatoni Hatam, tentunya harus didukung dengan data yang riil sehingga dapat memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum dengan maksimal.
Fatoni Hatam berharap Pemkab Sikka dapat bekerjasama dan saling terbuka terkait data dan dokumen pendukung sehingga tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya