Maumere-SuaraSikka.com: Unit Tipikor Reskrim Polres Sikka telah menghabiskan waktu 1 tahun 3 bulan guna menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Ayam Kampung Unggulan Balitnak (KUB) pada 18 desa di Kabupaten Sikka. Meski demikian, kasus ini masih saja belum menunjukkan titik terang.
Terhadap hal ini, PMKRI Maumere pun angkat bicara. Ketua Presidium PMKRI Maumere Kornelis Wuli menyebut penanganan kasus ini sangat lambat dan berlarut-larut. Dia menangkap kesan adanya upaya pembiaran sehingga penyidik tidak serius menuntaskan persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyayangkan sekali kinerja kepolisian yang buruk. Dan kami boleh menilai bahwa dalam kasus ini Kapolres Sikka telah gagal,” ungkap Kornelis Wuli melalui siaran pers yang diterima media ini. Rabu (3/4) malam.
Kornelis Wuli mengatakan bahwa PMKRI Maumere telah menggelar audiensi bersama Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata pada 20 Maret 2024 lalu. Dalam audiensi tersebut, Kapolres Sikka menerangkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Ayam KUB sudah memasuki tahap penyidikan.
Bagi PMKRI Maumere, penjelasan Kapolres Sikka semakin menggambarkan tidak adanya keseriusan dalam menuntaskan perkara ini.
Dia merujuk kepada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Pasal 31, ujar dia, menyebutkan batas waktu paling lama 120 hari.
Halaman : 1 2 Selanjutnya