Ironi Kupon Putih, Pengepul Diancam 10 Tahun Penjara, Bandar Bebas Berkeliaran
Dibaca 32 kali
Wakapolres Sikka Kompol Iwan Iswahyudi memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengepul kupon putih, Kamis (13/12)
Maumere-SuaraSikka.com: Permainan judi togel atau kupon putih (KP) di Kabupaten Sikka Propinsi NTT, sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun lamanya. Sayangnya, hanya pengepul yang berhasil ditangkap aparat keamanan, sementara bandar masih bebas berkeliaran. Ironinya, para pengepul itu bisa diancam dengan 10 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun media ini, terdapat beberapa bandar besar di Kota Maumere. Mereka ini yang memiliki usaha menjalankan praktik judi tanpa izin itu. Setiap tebakan dibeli dengan harga Rp 1.000. Untuk tebakan jitu 2 angka dibayar Rp 65.000, jitu 3 angka Rp 350.000, dan jitu 4 angka Rp 2.500.000. Kegiatan judi KP ini dilaksanakan selama 5 hari dalam 1 minggu, yaitu Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu.
Dari penelusuran media ini, setiap bandar memiliki puluhan orang yang bekerja membantunya yang biasa disebut dengan pengepul. Para pengepul mendapat komisi harian dari bandar yakni 2 angka 25 persen dan 3-4 angka 50 persen. Para pengepul juga memilki orang-orang yang membantunya bekerja yang biasa disebut dengan pengecer atau istilah yang biasa terdengar yakni loket.
Berita Terkait:
Selama bertahun-tahun judi KP berlangsung di Kabupaten Sikka, sudah tidak terhitung lagi pengepul yang diamankan pihak kepolisian, dengan beragam keputusan hukuman penjara. Yang anehnya adalah bandar-bandar yang menjalankan judi ilegal ini justeru tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Menelusuri siapa saja bandar yang berada di balik judi ilegal ini, sepertinya tidak terlalu sulit. Sebagian besar warga Kota Maumere mengetahui nama bandar tersebut. Polisi tentu tidak akan mengalami kesulitan karena pengepul yang ditangkap hampir pasti menyebut nama bandar sebagai penanggungjawabnya.
Seperti WW, pengepul asal Kecamatan Koting yang Rabu (12/12) ditangkap di pertigaan Wololora Desa Koting A Kecamatan Koting. Dia dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ditangkap WW akan menyetor uang hasil penjualan ke seorang bandar di Kota Maumere yang berinisial RT. Namun setelah dua hari peristiwa penangkapan itu, polisi belum berhasil meringkus RT.
Informasi yang dihimpun media ini, aparat keamanan sempat melakukan penggeledahan di kontrakan RT pada Kamis (13/12), kurang lebih 24 jam setelah penangkapan WW. Namun polisi tidak menemukan indikasi adanya kegiatan judi ilegal di tempat kontrakan tersebut. Diduga kemungkinan besar informasi tentang penggeledahan sudah bocor.
Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang yang dikonfirmasi terkait penggeledahan yang baru dilakukan setelah 24 jam, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan.
“Dari awal keterangan tersangka pengepul bahwa diamain tunggal. Namun kami pada pengembangan kasus, kami tetap melaksanakan penggeledahan ke rumah terduga lain yang mempunyai keterkaitan dengan praktik judi. Sementara masih terus dilaksanakan pendalaman penyelidikan,” jelas Rickson Situmorang.
Media ini mendapat informasi, besok Sabtu (15/12) yang merupakan salah satu hari aktifitas judi KP, sepertinya bandar-bandar lebih memilih untuk istirahat. Mereka kuatir polisi akan melakukan penangkapan terhadap pengepul, yang ujung-unungnya bisa menyeret mereka ke dalam penjara.*** (eny)