Pasar Pagi Terbatas, Bentuk Pengkhianatan Visi Roma
Dibaca 21 kali
Ketua GMNI Sikka Emilianus Y. Naga
Maumere-SuaraSikka.com: GMNI Sikka terus melancarkan kritik terkait penetapan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Alok sebagai pasar pagi terbatas. Kebijakan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap visi paket Roma yakni terpenuhinya kebutuhan hak-hak dasar masyarakat.
Ketua GMNI Sikka Emilianus Y. Naga menuding kebijakan tersebut dibuat tanpa ada dasar hukum dan tanpa ada kajian yang mendalam. Menurut dia, kebijakan itu hanya untuk memenuhi janji politik kepada sekelompok pedagang saat keduanya mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Pasca diterbitkannya SK Bupati Nomor 26/HK/2018 tentang TPI menjadi Pasar Pagi Terbatas, GMNI Sikka menilai ada dampak negatif di tengah masyarakat, khususnya para pedagang yang mengadu nasib di Pasar Alok. Dampak negatif itu antara lain penghasilan menurun karena barang dagangan tidak laku terjual akibat sepinya pengunjung.
“Jadi ini kebijkan diskriminatif, yang membuat ketidakadilan pada masyarakat. Kebijakan ini sama artinya Bupati dengan tahu dan mau serta secara sadar telah mengkhianati sendiri visi mereka,” tulis Emilianus Y. Maga dalam keterangan pers yang diterima media ini, Senin (21/1).
Menyikapi hal ini, Emilianus Y. Naga menegaskan GMNI Sikka akan kembali turun ke jalan untuk menyuarakan keberpihakan kepada masyarakat yang mendapat perlakuan diskrimintif. GMNI Sikka bersama pada pedagang di Pasar Alok menuntut Bupati Sikka untuk segera mencabut keputusan penetapan TPI Alok sebagai pasar pagi terbatas.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong memberlakukan kebijakan pasar pagi terbatas di kompleks TPI Alok Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur. Tak pelak, GMNI Sikka menilai kebijakan ini terkesan sebagai sebuah kebablasan cara berpikir.
Ketua GMNI Sikka Emilianus Y. Naga kepada media ini, Selasa (9/10), sejak perubahan status TPI Alok, maka telah terjadi pergeseran fungsi. Hemat dia, TPI Alok merupakan tempat untuk mendaratkan ikan sebelum dijual ke masyarakat umum. Namun sekarang, TPI justeru menjadi pasar mini, di mana orang sebebasnya berjualan dengan segala macam jenis dagangan.
Pasca ditetapkan sebagai pasar pagi terbatas, GMNI Sikka melakukan pemantauan selama 3 hari berturut-turut. Dan dari pantauan tersebut, GMNI Sikka menemukan dampak yang kurang bagus. Salah satunya yakni semrawutnya arus lalulintas, pedagang menggelar dagangan hingga ke marka jalan.
Pada Kamis (20/12/2018) lalu, GMNI Sikka bersama pedagang Pasar Alok menggelar demonstrasi ke Kantor Bupati Sikka. Para pedagang Pasar Alok membawa hasil dagangan ke Kantor Bupati Sikka seperti pisang, ubi, dan sayur-sayuran.
Ketua GMNI Sikka Emilianus Y. Naga menilai kebijakan Bupati Sikka terkait pasar pagi terbatas sangat tidak efektif dan tidak mendasar karena melanggar Peraturan Menteri tentang TPI. Dampak dari kebijakan tersebut berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan pedagang di Pasar Alok. Akibatnya lahirlah diskriminasi dan ketidakadilan.
Kebijakan pasar pagi terbatas disinyalir tidak memperhatikan faktor analisis dampak lingkungan (AMDAL). Transaksi perdagangan pasar pagi terbatas mengakibatkan banyak sampah berseliweran. Para pedagang menjual dagangannya hingga ke emperan toko. Kondisi ini berakibat kepada berkurangnya estetika Kota Maumere serta membuat kemacetan lalulintas di sekitar.*** (eny)