Termohon Bayar Rp 665 Juta, Pemohon Minta Sita Eksekusi
Dibaca 29 kali
Ketua PN Maumere Johnicol RF Sine
Maumere-SuaraSikka.com: Perkara tanah di Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka Propinsi NTT, kian seru. Termohon telah membayar uang sejumlah Rp 665 juta sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI. Namun pemohon menolak menerima uang tersebut, dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Maumere melakukan sita eksekusi atas tanah dan bangunan.
Termohon dalam perkara ini adalah Aloysius G. Tunggal dan Serafin Desanto. Sementara pemohon adalah Blasius Charles Goni. Di atas tanah yang menjadi sengketa ini berdiri sebuah bangunan dan usaha tempat hiburan malam yang bernama Triple Seven.
Pada Selasa (19/2) para pihak hadir di Pengadilan Negeri Maumere. Mereka kemudian bertemu dengan Ketua PN Maumere Johnicol R.F. Sine di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa termohon memiliki etiket baik untuk melaksanakan putusan yakni mengembalikan uang sejumlah Rp 665 juta. Termohon pun langsung membayar tunai sesuai amar putusan.
Johnicol RF Sine yang ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan karena termohon mempunyai etiket baik dan langsung membayar tunai, maka rencana sita eksekusi dibatalkan. Sebelumnya PN Maumere telah melayangkan surat kepada para pihak untuk melaksanakan sita eksekusi yang dijadwalkan pada Selasa (19/2) hari ini.
Dia mengatakan termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan surat kepada PN Maumere tertanggal Senin (18/2), yang menyebutkan bahwa termohon bersedia mengembalikan uang sebagaimana amar putusan. Atas dasar itu Ketua PN Maumere mengeluarkan surat penetapan eksekusi sukarela.
Namun, tambahnya, pemohon tidak mau menerima uang dari termohon dengan alasan sudah kecewa dan merasa ditipu oleh termohon. Johnicol RF Sine berpendapat itu adalah hak pemohon untuk menolak menerima uang. Karena pemohon menolak menerima uang tersebut, PN Maumere langsung menyetor uang tersebut ke rekening Kepaniteraan PN Maumere di BRI Cabang Maumere.
“Jadi pada prinsipnya hari ini kami sudah melakukan eksekusi yaitu eksekusi sukarela karena termohon punya niat baik melaksanakan amar putusan yakni mengembalikan uang sejumlah Rp 665 juta. Jadi kami tidak bisa melakukan sita eksekusi sebagaimana permintaan pemohon,” jelas dia.
Pantauan media ini di Kantor PN Maumere yang terletak di Jalan Ahmad Yani, sejumlah personil aparat keamanan dari Polres Sikka dan Brimob Maumere sejak pagi sudah stand by di kantor tersebut dalam rangka pelaksanaan sita eksekusi. Namun karena eksekusi dilakukan secara sukarela, dimana termohon membayar tunai uang sejumlah Rp 665 juta, akhirnya aparat keamanan pun kembali ke markas masing-masing.
Hingga kini belum diketahui bagaimana selanjutnya sikap pemohon. Blasius Charles Goni yang dikonfimasi mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. Ketua PN Maumere Johnicol RF Sine mengatakan jika pemohon pada akhirnya bersepakat dengan tindakan eksekusi sukarela yang sudah dilakukan maka pemohon dapat mengajukan permohonan untuk mencairkan uang haknya yang ada di rekening Kepaniteraan PN Maumere.*** (eny)