Termohon Bayar Rp 665 Juta, Pemohon Minta Sita Eksekusi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 - 15:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 29 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PN Maumere Johnicol RF Sine

Ketua PN Maumere Johnicol RF Sine

Maumere-SuaraSikka.com: Perkara tanah di Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka Propinsi NTT, kian seru. Termohon telah membayar uang sejumlah Rp 665 juta sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI. Namun pemohon menolak menerima uang tersebut, dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Maumere melakukan sita eksekusi atas tanah dan bangunan.
Termohon dalam perkara ini adalah Aloysius G. Tunggal dan Serafin Desanto. Sementara pemohon adalah Blasius Charles Goni. Di atas tanah yang menjadi sengketa ini berdiri sebuah bangunan dan usaha tempat hiburan malam yang bernama Triple Seven.
Pada Selasa (19/2) para pihak hadir di Pengadilan Negeri Maumere. Mereka kemudian bertemu dengan Ketua PN Maumere Johnicol R.F. Sine di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa termohon memiliki etiket baik untuk melaksanakan putusan yakni mengembalikan uang sejumlah Rp 665 juta. Termohon pun langsung membayar tunai sesuai amar putusan.
Johnicol RF Sine yang ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan karena termohon mempunyai etiket baik dan langsung membayar tunai, maka rencana sita eksekusi dibatalkan. Sebelumnya PN Maumere telah melayangkan surat kepada para pihak untuk melaksanakan sita eksekusi yang dijadwalkan pada Selasa (19/2) hari ini.
Dia mengatakan termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan surat kepada PN Maumere tertanggal Senin (18/2), yang menyebutkan bahwa termohon bersedia mengembalikan uang sebagaimana amar putusan. Atas dasar itu Ketua PN Maumere mengeluarkan surat penetapan eksekusi sukarela.
Namun, tambahnya, pemohon tidak mau menerima uang dari termohon dengan alasan sudah kecewa dan merasa ditipu oleh termohon. Johnicol RF Sine berpendapat itu adalah hak pemohon untuk menolak menerima uang. Karena pemohon menolak menerima uang tersebut, PN Maumere langsung menyetor uang tersebut ke rekening Kepaniteraan PN Maumere di BRI Cabang Maumere.
“Jadi pada prinsipnya hari ini kami sudah melakukan eksekusi yaitu eksekusi sukarela karena termohon punya niat baik melaksanakan amar putusan yakni mengembalikan uang sejumlah Rp 665 juta. Jadi kami tidak bisa melakukan sita eksekusi sebagaimana permintaan pemohon,” jelas dia.
Pantauan media ini di Kantor PN Maumere yang terletak di Jalan Ahmad Yani, sejumlah personil aparat keamanan dari Polres Sikka dan Brimob Maumere sejak pagi sudah stand by di kantor tersebut dalam rangka pelaksanaan sita eksekusi. Namun karena eksekusi dilakukan secara sukarela, dimana termohon membayar tunai uang sejumlah Rp 665 juta, akhirnya aparat keamanan pun kembali ke markas masing-masing.
Hingga kini belum diketahui bagaimana selanjutnya sikap pemohon. Blasius Charles Goni yang dikonfimasi mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. Ketua PN Maumere Johnicol RF Sine mengatakan jika pemohon pada akhirnya bersepakat dengan tindakan eksekusi sukarela yang sudah dilakukan maka pemohon dapat mengajukan permohonan untuk mencairkan uang haknya yang ada di rekening Kepaniteraan PN Maumere.*** (eny)
Baca Juga :  Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

Berita Terkait

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal
Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:54 WITA

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WITA

Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:38 WITA

Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:22 WITA

Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani

Senin, 18 Mei 2026 - 15:12 WITA

Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:13 WITA

Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:37 WITA

Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:33 WITA

Festival Sepak Bola Pelajar Sukses Meniti Prestasi, Bupati Sikka Beri Apresiasi

Berita Terbaru