Bupati Sikka Belum Tahu Perkembangan Dana Adat Pendidikan
Dibaca 21 kali
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo
Maumere-SuaraSikka.com: Dana adat pendidikan di Kabupaten Sikka Propinsi NTT menjadi topik hangat selama beberapa bulan terakhir. Terjadi debatabel yang seru antara pemerintah dan DPRD setempat, menyoal aspek yuridis. Bagaimana perkembangan selanjutnya, sampai sekarang belum jelas. Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong sendiri mengaku belum tahu perkembangannya.
“Saya belum tahu. Saya belum dilaporkan. Mereka masih di Kupang,” jawab Robby Idong ketika diklarifikasi media ini, Kamis (28/2), usai mengikuti HUT ke-47 Basarnas di Kantor Basarnas Maumere di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat.
Mereka yang dimaksudkan Bupati Sikka yakni Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD), yang sementara ini bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sikka sedang melakukan asistensi di Pemprop NTT. Asistensi berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023. Salah satu poin penting dalam RPJMD tersebut adalah dana adat pendidikan.
Sebagaimana diketahui, dana adat pendidikan merupakan salah satu janji kampanye Robby Idong bersama Romanus Woga. Setelah terpilih, keduanya serius mengimplementasikan dana adat pendidikan dengan mengajukan Ranperda Bantuan Dana Pendidikan kepada DPRD Sikka. Namun dalam perkembangannya DPRD Sikka menolak membahas Ranperda Bantuan Dana Pendidikan dengan alasan antara lain belum dibahas dalam Ranperda RPJMD.
Dalam pembahasan Ranperda RPJMD, masalah dana adat pendidikan ini terbelah menjadi dua. Pemerintah daerah merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 76. Pada ayat (2) terdapat tiga bentuk pemenuhan hak mahasiswa yakni beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Namun anggota Pansus mempersoalkan belum adanya Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut tentang pemenuhan hak mahaiswa, sebagaimana tertuang di dalam ayat (4) Pasal 76. Anggota Pansus menyarankan bantuan dana pendidikan dalam bentuk beasiswa kepada mahasiswa berprestasi. Model ini lebih praktis dilaksanakan, dan bisa langsung implementasi melalui peraturan bupati.
Informasi yang dihimpun media ini, pemerintah akhirnya bersepakat untuk menggunakan model beasiswa sebagai bantuan pendidikan. Robby Idong yang dikonfirmasi tentang hal ini mengaku belum mendapatkan laporan dari TAPD. Kepala Bapelitbangda Kabupaten Sikka Alfrin Pareira yang dihubungi melalui telepon selular, belum memberikan keterangan terkait perubahan model bantuan dana pendidikan. Dikabarkan Alfrin pareira termasuk salah satu TAPD yang sedang mengikuti asistensi di Kupang.*** (eny)