Pelajar di Pemana Dapat Ilmu ITE
Dibaca 15 kali
Ratusan pelajar SMAN 1 Pemana sedang mengikuti Sosialisasi UU ITE, Senin (15/4)
Maumere-SuaraSikka.com: Ratusan pelajar SMAN 1 Pemana di Desa Pemana Kecamatan Alok Kabupaten Sikka mendapatkan ilmu tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Senin (15/4). Ilmu ini diberikan gratis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka.
Para pelajar yang mendapatkan ilmu ITE sebanyak 113 orang, terdiri dari siswa Kelas X dan Kelas XI. Ilmu yang diterima berupa sosialisasi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Kegiatan satu hari itu berlangsung di aula sekolah tersebut, dihadiri juga Kepala SMAN 1 Pemana H. Pagili dan sejumlah guru.
Kepala Bidang Pengelola Opini dan Aspirasi Publik pada Dinas Kominfo John Oriwis menjelaskan bahwa Dinas Kominfo sedang gencar melakukan sosialisasi UU ITE yang terbaru. Sosialisasi dilaksanakan di sekolah-sekolah, baik sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas maupun sekolah kejuruan.
Selama tahun 2019 ini, Dinas Kominfo sudah melakukan sosialisasi pada 12 lembaga pendidikan. Belum lagi pada tahun 2018, dinas ini sudah melakukan sosialisasi pada sejumlah sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang ingin mendapatkan ilmu tentang ITE, Dinas Kominfo dengan senang hati akan memberikan sosialisasi.
“Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada para pelajar akan dampak hukum pemanfaatan media sosial,” ujar John Oriwis.
Kepala SMAN 1 Pemana H. Pagili menyampaikan terima kasih kepada staf Dinas Kominfo yang rela datang ke Pemana untuk memberikan sosialisasi ITE kepada para pelajar di sekolah itu.
“Para pelajar di sini sudah banyak yang memiliki akun media sosial. Karena itu ITE ini sangat penting agar mereka menggunakan media sosial secara benar,” ungkap dia.
UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 disahkan pada Oktober 2016, dan tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya. Salah satu hasil revisi adalah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.
Beberapa tips menggunakan media sosial agar terhindar dari risiko hukum, antara lain memahami regulasi yang ada, menegakan etika ber-media sosial, mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan ke publik, lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi, serta belajar dari penyedia jasa, seperti google untuk menjalani peran menjadi intermediary liability.*** (eny)