Donatus David dan Politik Dua Kaki

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 6 November 2019 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 44 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sikka Donatus David

Ketua DPRD Sikka Donatus David

Eksistensi lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Sikka Periode 2019-2024, kini mulai diragukan. DPRD Sikka dituding sedang berada dalam kondisi lemah syawat sehingga mudah diintervesi pihak luar. Hal ini terlihat jelas dari hiruk-pikuknya pembentukan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka Nomor 1 Tahun 2019 menyebut dengan jelas alat kelengkapan dewan. Alat kelengkapan dewan terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Komposisi Pimpinan DPRD Sikka sudah jelas sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT. Pimpinan DPRD Sikka karena jabatannya secara otomatis sebagai Pimpinan Banmus dan Pimpinan Banggar. Sementara Sekretaris DPRD Sikka karena jabatannya menjadi Sekretaris Banmus, Sekretaris Banggar, dan Sekretaris Bapemperda.
Terkait pimpinan Komisi, Bapemperda dan BK, Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka juga telah menggariskan secara jelas. Pasal 49 poin (5) menyebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.
Lalu Pasal 53 poin (3) menyebutkan bahwa Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Dan Pasal 57 poin (2) menyebutkan Pimpinan BK terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BK.
Tata tertib DPRD Sikka merupakan peraturan yang sifatnya mengikat DPRD Sikka dalam lingkup internal. Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka dipandang sebagai buku suci dalam dinamika politik internal lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Sikka. Buku suci ini merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.
Dalam kaitan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan, ternyata pada awalnya buku suci ini disingkirkan begitu saja oleh Pimpinan DPRD Sikka. Ketua DPRD Sikka Donatus David lebih mengedepankan ajakan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo agar komposisi pimpinan alat kelengkapan mempertimbangkan keberadaan semua fraksi di DPRD Sikka.
Ajakan Bupati Sikka ini ditanggapi emosional, dan dengan tahu dan mau Ketua DPRD Sikka Donatus David “membuang” Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka ke tempat sampah. Pimpinan DPRD Sikka bersama Pimpinan Fraksi kemudian menggelar rapat tertutup untuk membagi-bagi jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan. Padahal Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka secara jelas menyebutkan mekanisme pemilihan dari dan oleh anggota.
Bagi-bagi komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan pun final Jumat (1/11) siang. Kecuali masih ada pertikaian di antara anggota Fraksi PDI Perjuangan yang mendapat “jatah” Ketua Komisi 3 yang membidangi kesejahteraan rakyat. PKP Indonesia yang masuk dalam Fraksi PDI Perjuangan menuntut posisi Ketua Komisi 3 dengan alasan konsistensi perjuangan mendukung Bupati Sikka yang juga adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Sikka.
Pertikaian ini dikabarkan tidak berujung selesai. Alfridus Melanus Aeng dan Hyginius Cladius Daga dari PKP Indonesia tidak tinggal diam. Dua prajurit PKP Indonesia mengancam akan keluar dari Fraksi PDI Perjuangan. Alasan yang “mematikan”, dan membuat PDI Perjuangan berada pada posisi simalakama. Mendepak PKP Indonesia, sama artinya dengan mengangkang komitmen politik yang dibangun antara Bupati Sikka dan PKP Indonesia.
Alhasil, polemik di tubuh Fraksi PDI Perjuangan, secara tidak langsung telah memberikan kesadaran kepada Ketua DPRD Sikka untuk kembali menggunakan mekanisme yang diatur Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka. Prakondisi bagi-bagi komposisi pimpinan alat kelengkapan untuk menanggapi ajakan Bupati Sikka, akhirnya gagal dilaksanakan.
Tampak jelas Ketua DPRD Sikka Donatus David yang juga adalah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sikka, sedang berada dalam kondisi dua kaki sebelah-menyebelah. Sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sikka, dia tidak bisa mengelak “intervensi” Bupati Sikka. Di sisi lain, sebagai Ketua DPRD Sikka mestinya dia tahu betul “intervensi” itu bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka.
Jika Donatus David berdiri tegak sebagai Ketua DPRD Sikka, maka secara sadar dia harus menolak ajakan apapun untuk menentukan komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan. Dengan demikian, tidak perlu ada prakondisi bersama Pimpinan Fraksi. Biarkan saja dinamika dan proses menentukan pimpinan alat kelengkapan dewan berjalan apa adanya, misalnya melalui lobi antarfraksi.
Jika Donatus David taat dan setia kepada buku suci Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka, maka ajakan apapun dengan alasan apapun, dia wajib menolak sesuatu bentuk kompromi yang bersifat transaksional. Hanya dengan itu, dia mempertahankan wibawa dan jabatan terhormat sebagai Ketua DPRD Sikka.
“Kasus” bagi-bagi pimpinan alat kelengkapan dewan, mesti menjadi pembelajaran serius bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Sikka untuk tidak mudah diintervensi oleh siapapun. Bahwa untuk alasan apapun, intervensi yang mencederai Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap eksistensi lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Sikka.*** (vicky da gomez)
Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru