Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 81 narapidana di Kabupaten Sikka menerima remisi. Sebagian besar terlibat kasus pemboman ikan, pembunuhan dan pencabulan.
Dari 81 narapidana penerima remisi, 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan, sementara yang lainnya antara 3 bulan sampai 5 bulan. Sementara 10 orang yang karena kebijakan remisi, langsung dinyatakan bebas.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan surat remisi dilaksanakan secara simbolis, yang disatukan dengan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Sikka, Senin (17/8).
Dua orang narapidana mewakili kawan-kawannya didaulat menerima surat remisi dari Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Salah satu perwakilan narapidana yakni seorang yang disangkakan membakar kios di Kelurahan Kabor Kecamatan Alok beberapa waktu lalu.

Kepala Rutan Maumere Daud Mila Lada menjelaskan pemberian remisi untuk tahun ini sangat terbatas jumlahnya.
Pasalnya, dalam situasi pandemi corona, pihaknya telah melaksanakan asimilasi dan hak integrasi sebagaimana perintah Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
“Yang sudah menjalankan setengah masa hukuman, kami kasih keluar untuk jalani asimilasi. Ini untuk mengurangi kapasitas di dalam Lapas,” jelas dia.

Permenkunham Nomor 10 Tahun 2020 itu sendiri mengatur tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sehubungan dengan pelaksanaan asimilasi, lanjut dia, Rutan Maumere telah bersurat kepada Kapolres Sikka untuk meminta pengawasan dan pemantauan terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan hak integrasi.
Untuk peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini, Rutan Maumere tidak menggelar acara yang terbuka untuk umum, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, Rutan Maumere tetap melaksanakan peringatan HUT Kemerdekaan yang dikemas secara internal.
“Ini kami lakukan untuk antisipasi pencegahan penyebaran virus corona. Kami mohon pengertian dari semua pihak, terutama keluarga narapidana,” ujar dia.
Kunjungan keluarga narapidana juga dibatasi dengan pola kunjungan baru dalam bentuk virtual.*** (eny)















