Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka melanjutkan kembali penyidikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Ironinya, kasus ini dilanjutkan setelah terendap 4,5 tahun lamanya.
Penanganan lanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur diawali dengan pemanggilan korban EDJ dan ayah korban Lukas Levi. Keduanya diminta menghadap Senin (19/10) untuk didengarkan keterangan sebagai saksi.

EDJ pun memenuhi panggilan polisi. Bersama orangtuanya, gadis yang kini berusia 19 tahun itu mendatangi Mapolres Sikka di Jalan Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menuju Mapolres Sikka, korban dan orang tua terlebih dahulu ke Sekretariat Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur.
Sebanyak 8 advokat Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan mendampingi korban dan orang tua ke Mapolres Sikka. Mereka langsung ke ruangan Reskrim Polres Sikka, dan berkoordinasi untuk menyampaikan keterangan sebagaimana surat panggilan penyidik.
Pantauan media ini, Kapolees Sikka AKBP Sajimin terlihat berada di ruang kerja Kasat Reskrim Iptu W. Agha Ari Septyan. Belum ada keterangan resmi dari Polres Sikka terkait penyelidikan lanjutan kasus yang terendap selama 4,5 tahun.

Setelah beberapa saat, EDJ diminta memberikan keterangan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dia didampingi ibu kandungnya, serta 2 pengacara yakni Paulus Hendry Caesario Lameng dan Agustinus Haryanto Jawa, serta seorang advokat magang atas nama Maria Febriyanti Tukan.
Sementara ini pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung. Ayah korban bersama sejumlah pengacara Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan menunggu di lobi Reskrim Polres Sikka.
Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan yang dialami EDJ terjadi pada 23 April 2016 di kebun milik orang tua korban di Desa Wolorega Kecamatan Paga. Sehari sesudahnya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polsek Paga dengan bukti LP No. 22/IV/2016/NTT/Res.Sikka/Sek.Paga.
Saat melaporkan kasus pemerkosaan, ayah korban melihat pelaku dengan initial JLW sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Paga. Terhitung sejak tanggal 24 April 2016, Polsek Paga resmi menahan JLW. Namun 3 minggu sesudahnya, Polsek Paga mengeluarkan JLW tanpa ada alasan yang sah menurut hukum.
Polsek Paga terus memroses kasus ini, di mana pada 1 Juni 2016 mengirimkan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Maumere. Jaksa penuntut umum baru mengembalikan berkas perkara ke Polsek Paga pada 1 Pebruari 2017, atau 8 bulan setelah menerima berkas perkara.
Sejak JPU kembalikan berkas perkara, sampai dengan kasus ini ditindaklanjut kembali hari ini, Polsek Paga tidak menindaklanjuti penyidikan guna melengkapi petunjuk JPU.
Terhadap tindakan kepolisian yang kesannya mendiamkan kasus tersebut, Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan telah melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolres Sikka. Sidang perdana sudah dimulai pada 3 Oktober 2020 lalu.*** (eny)















