Maumere-SuaraSikka.com: Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi 4,5 tahun lalu, sudah mulai disidangkan. Kasus itu kini masuk tahapan mediasi.
Sidang lanjutan kasus ini berlangsung Selasa (3/11) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Maumere. Ini adalah sidang kedua, setelah sebelumnya sidang pertama Jumat (23/10), kuasa hukum Tergugat 2 tidak hadir.

Pada sidang lanjutan ini, para pihak hadir lengkap. Penggugat Lukas Levi hadir bersama Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan. Kapolres Sikka selaku Tergugat 1 dikuasakan kepada AKP Sipri Raja, dan Kapolri selaku Tergugat 2 dikuasakan kepada Kompol Yan Christian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

EDJ, korban pemerkosaan, hadir juga di PN Maumere. Dia didampingi ibu kandung dan sejumlah keluarga. Gadis berusia 19 tahun ini mengenakan sweater berwarna coklat, tampak duduk pada bangku paling depan.
Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard F Sine memimpin sidang didampingi dua hakim anggota masing-masing Mira Herawaty dan Widyastomo Isworo.
Ketua Majelis Hakim menegaskan agar para pihak serius mengikuti sidang mediasi. Hakim mediator yang ditunjuk yakni Consilia Ina Lestari Palang Ama, yang juga adalah Wakil Ketua PN Maumere.

“Majelis berharap para pihak agar maksimalkan waktu yang ada melalui hakim mediator yang ditunjuk,” tegas dia.
Majelis hakim memberi waktu 30 hari ke depan untuk sidang mediasi. Jika dalam mediasi tersebut ada upaya damai, maka waktu mediasi bisa diperpanjang untuk 30 hari berikutnya. Sebaliknya jika tidak ada upaya damai, Majelis Hakim mengatakan bisa jadi waktu mediasi tidak sampai 30 hari.

Informasi yang dihimpun media ini, sidang mediasi yang pertama akan dilaksanakan hari ini juga. Sementara ini para pihak masih menunggu hakim mediator yang sedang memimpin sidang praperadilan terhadap Kapolres Sikka.
Sebagaimana diketahui peristiwa pemerkosaan EDJ terjadi pada 23 April 2016. Sehari sesudahnya kasus ini dilaporkan ayah korban ke Polsek Paga dengan bukti LP No. 22/IV/2016/NTT/Res.Sikka/Sek.Paga.
Atas laporan tersebut, penyidik terus memroses kasus ini, di mana pada 1 Juni 2016 mengirimkan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Maumere. Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara ke Polsek Paga pada 1 Pebruari 2017, atau 8 bulan setelah menerima berkas perkara.

Sejak JPU kembalikan berkas perkara, sampai dengan kasus ini ditindaklanjut kembali hari ini, Polsek Paga tidak menindaklanjuti penyidikan guna melengkapi petunjuk JPU.*** (eny)















