Maumere-SuaraSikka.com: Tim Kejaksaan Negeri Maumere berencana mengusut aliran uang Proyek Pembangunan Puskesmas Bola.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Fahmi menjelaskan hal itu untuk menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan saat konperensi pers di Aula Kantor Kejari Maumere, Kamis (10/12).
“Sementara ini kami fokus dulu pada dugaan perbuatan melawan hukum. Soal aliran uang, tentu kami harus kumpulkan bukti-bukti pendukung,” jawab Fahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun media ini, diduga kuat ada aliran uang dari pekerjaaan proyek bernilai miliaran rupiah ini ke kantong sejumlah orang.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Fransiskus Stephanus Say pernah menyitir di ruang rapat Badan Anggaran, di mana terjadi ijon pada Proyek Pembangunan Puskesmas Bola dan Puskesmas Waigete.
“Dugaannya ada sistem ijon pada 2 proyek puskesmas ini. Nominalnya disebutkan, diterima di mana, baku bagi di mana, ada kuitansi lagi,” ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, Selasa (24/11) lalu.
Tim Kejari Maumere telah menahan 2 orang yang disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum atas Proyek Pembangunan Puskesmas Bola. Dua
orang itu adalah DDK, Direktur CV CKI selaku kontraktor pelaksana, dan DB selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Proyek Pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3.969.114.271,01. Dalam perkembangan proyek ini menuai persoalan menyusul pengaduan sejumlah buruh dan tukang terkait upah kerja yang belum dibayarkan.
Fahmi mengatakan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum setelah jaksa mendapatkan laporan dari masyarakat.*** (eny)















