Maumere-SuaraSikka.com: Tim Jaksa telah memeriksa dua tersangka Proyek Pembangunan Puskesmas Bola. Namun sejauh ini jaksa belum membongkar item-item yang menyangkut kerugian negara.

Marianus Laka, kuasa hukum tersangka menjelaskan sementara ini jaksa baru melakukan pemeriksaan awal. Masih ada tahapan pemeriksaan selanjutnya.
“Mengenai rincian item penyalahgunaan, sampai sekarang jaksa belum buka dokumennya. Karena tadi baru pemeriksaan angka-angka dari konsultan pengawas,” jelas Marianus Laka, Kamis (10/12), usai mendampingi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 6,5 jam, kata dia, Tim Jaksa mendalami dokumen kontrak, dari proses pelelangan, hasil pekerjaan, hingga PHO dan FHO.
“Mengenai angka angka persis penyalagunaan belum dibuka,” terang dia.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Fahmi dalam keterangan pers, Kamis (10/12), menjelaskan terjadi penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan proyek senilai Rp 3.969.114.271,01.
Modus operandi yang dilakukan, terang Fahmi, yakni beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 540 juta lebih.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni DDK selaku Direktur CV CKI, dan DB selaku pejabat pembuat komitmen. Kini keduanyq dititipkan sementara pada Rutan Mapolres Sikka.*** (eny)















