Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Maumere dalam upaya pemberantasan tindakan pidana korupsi yang terjadi di daerah itu.
Apresiasi ini terkait sikap hukum Kejari Maumere yang menetapkan 2 orang tersangka kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Bola pada awal Desember lalu.
Adapun apresiasi dari lembaga perwakilan rakyat ini, disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Penetapan Keputusan DPRD Sikka tentang Persetujuan terhadap RAPBD 2021 serta 2 buah Ranperda dan Revisi RPJMD 2018-2023, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Fraksi Partai Gerindra melalui Fabianus Toa mengatakan di tengah heningnya peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kabupaten Sikka, Kejari Maumere mengejutkan publik di Kabupaten Sikka dengan menetapkan 2 orang tersangka.
“Kejutan ini memang miris, tetapi Fraksi Partai Gerindra patut mengapresiasi dan proficiat untuk kinerja Kejaksaan Negeri Maumere mengungkap kasus ini,” ungkap Fabianus Toa.
Meski demikian, kata Fabianus Toa, Fraksi Partai Gerindra menilai langkah hukum Kejari Maumere merupakan awal yang baik untuk menelisik semua kasus korupsi yang ada di Kabupaten Sikka.

Kesan yang sama disampaikan Fraksi Partai Hanura. Sekretaris Fraksi Partai Hanura Antonius Bata memberikan apresiasi kepada Kejari Maumere yang bekerja keras dan telah mengungkap penyelewengan uang rakyat.
Sikap politik yang sama disampaikan Fraksi Partai Nasdem. Yosef Nong Soni, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem tidak saja memberikan apresiasi tetapi juga mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejari Maumere.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Maumere menetapkan 2 tersangka Proyek Pembangunan Puskesmas Bola.
Dua tersangka itu adalah DDK, Direktur CV CKI selaku kontraktor pelaksana, dan DB selaku pejabat pembuat komitmen.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek senilai Rp 3.969.114.271,01. Akibat tindakan dua tersangka ini, negara mengalami kerugian Rp 540 juta lebih.*** (eny)















