


Maumere-SuaraSikka.com: Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bola kembali mengungkap satu fakta. Pejabat Pengadaan ternyata salah memanggil konsultan pengawas.
Fakta ini diungkapkan Marianus Gaharpung, penasihat hukum tersangka, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan dalam sidang tersebut sedianya Majelis Hakim menghadirkan 3 orang saksi. Namun akhirnya hanya satu saksi yang dhadirkan yakni Emilia Remba Senda selaku Pejabat Pengadaan.
Emilia Remba Senda menghadiri sidang secara virtual dari Maumere karena perempuan ini masih dalam masa menyusui anak yang berumur 10 bulan.
Marianus Gaharpung mengatakan dalam proses sidang itu Majelis Hakim menanyakan seputar fungsi dan tugas seorang Pejabat Pengadaan.
Pada awalnya Emilia Remba Senda menjelaskan dengan lancar. Pejabat Pengadaan ini mengaku melaksanakan proses administrasi dan verifikasi terhadap penawaran yang diajukan CV Triparti Tirta Engineering.
Setelah proses ini selesai, Emilia Remba Senda kemudian memanggil Edi Naga untuk tanda tangan kontrak sebagai konsultan pengawas pada proyek senilai Rp 3 miliar lebih itu.
Keterangan Emilia Remba Senda ini mendapat klarifikasi sengit dari Marianus Gaharpung dan Nico Rihi. Pasalnya pada sidang sebelumnya pekan lalu, sudah terungkap bahwa Edi Naga bukanlah staf pada CV Triparti Tirta Engineering.
Marianus Gaharpung menduga terdapat sesuatu yang janggal dalam proses menunjuk Konsultan Pengawas. Karena itu dia mempertanyakan alasan Emilia tidak memanggil Yosef Ronald Koten yang diketahui sebagai Kepala Perwakilan CV Triparti Tirta Engineering.
Dari pertanyaan penasihan hukum, kata Marianus Gaharpung, Pejabat Pengadaan ini beralasan dia lebih mengenal Edi Naga. Padahal, kata Marianus, dokumen penawaran yang diajukan CV Triparti Tirta Engineering ditandatangani Yosef Ronald Koten.
Terhadap keterangan ini, Marianus Gaharpung meminta kepada Majelis Hakim agar saksi Emilia dihadirkan lagi dalam sidang secara bersamaan dengan saksi Edi Naga dan Yosef Ronald Koten.
“Saya minta Emilia dikonfrontir langsung dengan Edi Naga dan Yosef Koten, biar kasus ini semakin terang benderang,” ujar Marianus Gaharpung.
Usulan Marianus Gaharpung disetujui Majelis Hakim. Sidang yang sudah berlangsung selama 1 jam tersebut akhirnya ditunda hingga Senin (29/3).
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dipimpin
Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Ikrarniekha Elmayawati Gustap Paiyam Maringan Marpaung.
Sementara dua orang terdakwa yakni Deddy Benyamin selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Domi Kilok sebagai kontraktor pelaksana didampingi Tim Penasihat Hukum Marianus Gaharpung dan Nico Rihi.*** (eny)


















