Marianus Gaharpung Ungkap Kejanggalan Pengadaan Trafo Rp 1,8 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 - 22:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 91 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Maumere-SuaraSikka.com: Pengamat hukum Marianus Gaharpung ikut bicara soal Proyek Pengadaan Trafo Listrik pada RSUD TC Hillers Maumere. Dia mengungkap kejanggalan pada proyek senilai Rp 1,8 miliar tersebut.

Dari keterangan yang dia peroleh, diduga trafo listrik tersebut dibeli terlebih dahulu, sementara kontrak dibuat belakangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini logika kerja yang sesat, dan dipertontonkan di depan mata publik masyarakat Kabupaten Sikka,” ungkap dia kepada media ini, Jumat (21/5).

Aksi damai PMKRI Maumere, Jumat (21/5), terkait Proyek Pengadaan Trafo

Dia mempertanyakan model kerja sesat yang begitu gampangnya dipertontonkan kepada masyarakat. Model kerja seperti itu, kata dia, sangat bertentangan dengan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa pada umumnya.

Secara umum, ujar dia, pengadaan barang dan jasa diawali dengan perencanaan, lalu ditawarkan kepada kontraktor, lalu jika sudah ditetapkan kontraktor pelaksana, kemudian tangan kontrak kerja, dan selanjutnya dikerjakan dalam pengawasan konsultan pengawas lapangan.

Karena itu dia merasa heran ketika justeru trafo dibelanjakan lebih dulu sebelum ada kontrak. Yang mengherankan lagi, kata dia, pejabat-pejabat yang berwenang justeru mengamini praktik buruk ini.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Atas dasar ini, dia menduga kuat pengadaaan trafo merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalagunaan wewenang. Perbuatan seperti itu, kata dia, melanggar Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Longmarch PMKRI Maumere menuju Kantor Kejari Sikka, Jumat (21/5)

Selain itu, Marianus Gaharpung juga menyoroti pengadaan trafo dengan mekanisme penunjukkan langsung (PL) dengan alasan masa tanggap darurat.

Dia menerangkan bahwa tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Penanganan dampak buruk, sebut dia, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana dasar.

Semua tindakan tersebut bereferensi kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Pertanyaannya, apakah pembelian trafo untuk RSUD TC Hillers Maumere termasuk kategori tanggap darurat sehingga dilakukan PL kepada penyedia atau kontraktor?” tanya dia.

Terhadap hal ini, Marianus Gaharpung meminta pejabat Pemkab Sikka harus bisa menjelaskan mengapa pengadaan trafo menggunakan mekanisme PL dengan alasan tanggap darurat. Padahal, kata dia, situasi Kabupaten Sikka pada saat pembelian trafo, aman-aman saja.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Terhadap kejanggalan-kejanggalan yang dibeberkan, Marianus Gaharpung mendorong warga Kabupaten Sikka mengawal serius proses hukum Proyek Pengadaan Trafo yang sedang didalami Kejaksaan Negeri Sikka.

Seorang orator PMKRI Maumere memdesak Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan tersangka Proyek Pengadaan Trafo

“Pihak-pihak yang kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sikka harus serius melihat persoalan ini,” ajak dia.

Dia berharap Kejaksaan Negeri Sikka segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Proyek Pengadaan Trafo RSUD TC Hillers Maumere dengan memeriksa Pokja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, PPK, penyedia jasa serta pengguna anggaran.

Kejaksaan Negeri Sikka telah meningkatkan status Proyek Pengadaan Trafo dari pulbaket menjadi penyelidikan. Kajari Sikka Fahmi memastikan pihaknya bekerja serius untuk mengungkap kasus ini.

Terkait kasus dugaan tipikor Proyek Pengadaan Trafo senilai Rp 1,8 miliar, puluhan aktifis PMKRI Maumere menggelar aksi damai di Kantor Kejari Sikka, Jumat (21/5). Mereka mendesak Kejari Sikka untuk segera menetapkan tersangka.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru