


Maumere-SuaraSikka.com: Pengamat hukum Marianus Gaharpung ikut bicara soal Proyek Pengadaan Trafo Listrik pada RSUD TC Hillers Maumere. Dia mengungkap kejanggalan pada proyek senilai Rp 1,8 miliar tersebut.
Dari keterangan yang dia peroleh, diduga trafo listrik tersebut dibeli terlebih dahulu, sementara kontrak dibuat belakangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini logika kerja yang sesat, dan dipertontonkan di depan mata publik masyarakat Kabupaten Sikka,” ungkap dia kepada media ini, Jumat (21/5).

Dia mempertanyakan model kerja sesat yang begitu gampangnya dipertontonkan kepada masyarakat. Model kerja seperti itu, kata dia, sangat bertentangan dengan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
Secara umum, ujar dia, pengadaan barang dan jasa diawali dengan perencanaan, lalu ditawarkan kepada kontraktor, lalu jika sudah ditetapkan kontraktor pelaksana, kemudian tangan kontrak kerja, dan selanjutnya dikerjakan dalam pengawasan konsultan pengawas lapangan.
Karena itu dia merasa heran ketika justeru trafo dibelanjakan lebih dulu sebelum ada kontrak. Yang mengherankan lagi, kata dia, pejabat-pejabat yang berwenang justeru mengamini praktik buruk ini.
Atas dasar ini, dia menduga kuat pengadaaan trafo merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalagunaan wewenang. Perbuatan seperti itu, kata dia, melanggar Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, Marianus Gaharpung juga menyoroti pengadaan trafo dengan mekanisme penunjukkan langsung (PL) dengan alasan masa tanggap darurat.
Dia menerangkan bahwa tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Penanganan dampak buruk, sebut dia, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana dasar.
Semua tindakan tersebut bereferensi kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Pertanyaannya, apakah pembelian trafo untuk RSUD TC Hillers Maumere termasuk kategori tanggap darurat sehingga dilakukan PL kepada penyedia atau kontraktor?” tanya dia.
Terhadap hal ini, Marianus Gaharpung meminta pejabat Pemkab Sikka harus bisa menjelaskan mengapa pengadaan trafo menggunakan mekanisme PL dengan alasan tanggap darurat. Padahal, kata dia, situasi Kabupaten Sikka pada saat pembelian trafo, aman-aman saja.
Terhadap kejanggalan-kejanggalan yang dibeberkan, Marianus Gaharpung mendorong warga Kabupaten Sikka mengawal serius proses hukum Proyek Pengadaan Trafo yang sedang didalami Kejaksaan Negeri Sikka.

“Pihak-pihak yang kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sikka harus serius melihat persoalan ini,” ajak dia.
Dia berharap Kejaksaan Negeri Sikka segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Proyek Pengadaan Trafo RSUD TC Hillers Maumere dengan memeriksa Pokja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, PPK, penyedia jasa serta pengguna anggaran.
Kejaksaan Negeri Sikka telah meningkatkan status Proyek Pengadaan Trafo dari pulbaket menjadi penyelidikan. Kajari Sikka Fahmi memastikan pihaknya bekerja serius untuk mengungkap kasus ini.
Terkait kasus dugaan tipikor Proyek Pengadaan Trafo senilai Rp 1,8 miliar, puluhan aktifis PMKRI Maumere menggelar aksi damai di Kantor Kejari Sikka, Jumat (21/5). Mereka mendesak Kejari Sikka untuk segera menetapkan tersangka.*** (eny)


















