

Maumere-SuaraSikka.com: Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Sikka yang rencananya dimulai Senin (26/7), gagal dilaksanakan. Para siswa pada sejumlah sekolah dasar terpaksa dipulangkan.
Pemulangan siswa menyusul terbitnya Surat Kepala Dinas PKO Mayella da Cunha, Senin (26/7), perihal Penegasan Pelaksanaan KBM. Isi surat ini menegaskan KBM dilaksanakan secara BDR dengan metode daring dan luring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal KBM Tatap Muka Terbatas baru berjalan beberapa jam saja. Para siswa pun harus dengan berat hati meninggalkan halaman sekolah, dan kembali ke rumah masing-masing.
Tampak terlihat wajah kecewa dari para siswa, termasuk tenaga pendidikan. Beberapa di antaranya menyesal dengan keputusan Dinas PKO Sikka yang berubah-ubah dan kesannya mendadak.
“Kami mau pembelajaran tatap muka, tapi justeru dibatalkan lagi,” ujar Hortensia, Kepala SDI Sinde Kabor.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2021 Kadis PKO Sikka menerbitkan Surat Nomor PKO.421.2/24/VII/2021 tentang
Pelaksanaan Awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan KBM di Masa Pandemi.
Dalam surat itu, Kadis PKO Sikka menyampaikan awal tahun ajaran dimulai pada tanggal 26 Juli 2021. Selanjutnya pembelajaran dilaksanakan dengan sistem KBM Tatap Muka Terbatas.
Menyambut kebijakan KBM Tatap Muka Terbatas, sekolah-sekolah mulai mempersiapkan diri. Tidak hanya itu, peserta didik dan tenaga kependidikan menyambut antusias.
Persoalan mulai muncul ketika pada Sabtu (24/7), pemerintah pusat menetapkan Sikka sebagai salah satu daerah yang termasuk melaksanakan PPKM Level 4 yang mulai diberlakukan Senin (26/7).
Dalam status sebagai daerah PPKM Level 4, salah satu ketentuannya adalah kegiatan belajar mengajar dilakukan daring 100%.

Terhadap hal ini, justeru Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera memastikan KBM Tatap Muka Terbatas tetap dilaksanakan sambil menunggu Instruksi Mendagri.
Mendagri akhirnya mengeluarkan Instruksi Nomor 25 Tahun 2021, yang mana menegaskan pembelajaran secara online.
Kepala Dinas PKO Sikka telah menerbitkan kembali surat pembelajaran secara online hingga 2 Agustus 2021 sesuai batas waktu PPKM Level 4.*** (eny)















