



Maumere-SuaraSikka.com: Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Andreas Hugo Pareira (AHP) mendorong pemerintah kabupten/kota di Propinsi NTT untuk segera memenuhi pengangkatan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sikap politik wakil rakyat Daerah Pemilihan NTT 1 ini menyusul keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang telah menerbitkan kebijakan rekrutmen 1.000.000 formasi guru PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan rekruitmen 1.000.000 formasi guru PPPK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru honorer di seluruh Indonesia.
AHP mengapresiasi upaya pemerintah pusat dalam memberikan alokasi formasi serta anggaran bagi guru PPPK, termasuk di antaranya ribuan guru PPPK di NTT.
Di NTT, terdapat total alokasi 8.389 formasi guru PPPK yang tersebar pada 22 kabupaten/kota dengan alokasi anggaran sebesar Rp 157.091.699.700.
AHP menegaskan bahwa alokasi formasi serta penganggaran merupakan upaya pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan profesi guru serta menjadi jawaban atas permasalahan kesejahteraan guru honorer pada 22 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh penjuru NTT.
Pada bagian lain, politisi yang juga dosen dan merupakan anak seorang guru ini, menyayangkan pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah hingga triwulan ke empat 2021 masih jauh dari kuota yang ditetapkan pemerintah pusat
Padahal, kata dia, anggaran sebesar lebih dari Rp 157 miliar telah disiapkan bagi lebih dari 8.000 formasi guru PPPK di NTT.
AHP mengingatkan bahwa salah satu persoalan utama di bidang pendidikan yang menjadi perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo 2019-2024 yakni kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan honorer.
“Nah sudah ada kebijakan rekrutmen 1 juta formasi guru PPPK. Dengan kebijakan ini diharapkan kebutuhan profesi guru pada masing-masing daerah di seluruh Indonesia dapat dipenuhi,” ungkap dia melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (30/11).
Selain itu, tambah dia, diharapkan rekrutmen guru honorer menjadi PPPK dapat menjadi jawaban atas permasalahan kesejahteraan guru honorer yang seringkali mendapatkan penghasilan di bawah rata-rata upah minimum.
Terkait pendanaan bagi 1.000.000 formasi guru PPPK, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang menyatakan bahwa pendanaan gaji, Tunjangan Hari Raya, dan Tunjangan Penghasilan Ketigabelas bagi formasi 1.000.000 guru PPPK akan didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 19,4 triliun.
Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 mengenai pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun detail mengenai formasi yang ditetapkan KemenPANRB beserta besaran alokasi dana gaji dan tunjangan PPPK tertulis di dalam lampiran Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021.*** (eny)
















