








Maumere-SuaraSikka.com: Kontraktor pelaksana proyek pengadaan trafo yang menuai masalah dugaan korupsi, hingga kini belum ada kabarnya. Meski demikian pengamat hukum Marianus Gaharpung sangat meyakini penanggungjawabnya bakal ditangkap penyidik.
Marianus Gaharpung mengungkapkan keyakinannya dengan menganalisis model kerja diam dan kerja senyap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka yang terbukti berhasil dan ampuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata dia, keyakinannya itu juga berangkat dari aspek legal reasoning yang sangat rasional dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trafo.
Dia menguraikan dua alasan untuk mendukung keyakinannya. Pertama, timbulnya korupsi disebabkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga negara dirugikan.
Penyalahgunaan wewenang, kata dia, dialamatkan kepada aparatur sipil negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang dalam pelaksanaan pengadaan trafo. Mereka adalah pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kelompok kerja.
Dari konsep tersebut, jika dihubungkan dengan fakta dugaan korupsi pengadaan trafo, maka AD sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang secara formal terbukti sehingga Kejaksaan Negeri Sikka menahannya.
Kedua, adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan dirinya, orang lain serta korporasi sehingga negara dirugikan.
Dari konsep ini, jika dikaitkan dengan fakta pangadaan trafo, ada peran PL sebagai penghubung, yang jelas-jelas melawan hukum.
Peran penghubung, kata dia, tidak dikenal dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Makanya dia ditahan,” ujar Marianus Gaharpung.

Selain itu, lanjut dia, BS yang bersembunyi di Bogor sudah ditangkap dan sekarang ditahan di Kupang.
Peran BS sebagai subkontrator juga tidak diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dia melanjutkan, kontraktor pelaksana bisa diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dirinya, sehingga negara dirugikan Rp 800 juta lebih.
Marianus Gaharpung juga menyinggung perjanjian antara kontraktor pelaksana dan subkontraktor. Dia menyebut perjanjian tersebut dalam kategori perjanjian di bawah tangan dan hanya mengikat secara keperdataan (privat) antara kontraktor pelaksana dan BS.
“Tetapi ketika yang diperjanjikan dalam kaitannya pengerjaan pengadaan trafo, menggunakan uang negara, dan mengakibatkan negara dirugikan Rp 800 juta lebih lebih, maka ranah hukum publik, tindak pidana korupsi, otomatis dikenakan kepada BS,” tegas dia.
Karena itu, lanjut dia, ketika BS selaku subkontraktor sudah ditangkap, maka secara logika, kontraktor pelaksana juga wajib ditangkap.
Dia menegaskan, di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, eksistensi kontraktor dan PPK adalah vital, karena keduanya menandatangani kontrak dimulainya pekerjaan proyek negara. Saat itu, kata dia, sekaligus adanya jaminan dari kontraktor pelaksana bahwa proyek negara yang dikerjakan wajib selesai tepat waktu, berkualitas dan kuantitas.
“Atas dasar inilah, saya berkeyakinan cepat atau lambat Kejaksaan Negeri Sikka akan menangkap kontraktor pelaksana,” ujar dia yakin.
Dengan demikian, lanjut dia, setelah kontraktor ditangkap, maka dakwaan dan tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sikka akan menjadi komplit dan sempurna terhadap AD, PL, BS dan kontraktor pelaksana.*** (eny)




















