








Maumere-SuaraSikka.com: Publik Kabupaten Sikka kini sedang menunggu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri setempat mengungkap siapa saja penerima aliran uang kasus pengadaan trafo.
Sejumlah masyarakat di daerah itu, meyakini sekali kerugian negara lebih dari Rp 800 juta, mengalir juga ke banyak pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapa saja pihak lain yang ikut makan uang rakyat, inilah yang sedang ditunggu publik di Sikka,” demikian pendapat Marianus Gaharpung, seorang pengamat hukum yang konsisten mengawal kasus ini.
Menurut dia, masyarakat Kabupaten Sikka menaruh harapan besar dan percaya kepada kinerja profesional Tim Penyidik di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi.
Kepercayaan masyarakat itu didasari dengan terungkapnya 4 orang yang kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan pada tempat berbeda.
“Penyidik kerja dalam diam, tapi pasti dan terukur. Hasilnya tidak main-main, otak penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum dugaan tindak pindana korupsi trafo sudah berhasil diringkus,” kata dia.
Mengikuti kasus ini, Marianus Gaharpung berpendapat kerugian negara diduga tidak hanya diakibatkan oleh 4 orang yang kini sudah jadi tersangka.
“Saya duga uang tersebut sudah liar ke mana-mana. Bisa saja ke oknum pejabat Pemkab Sikka, oknum anggota Dewan, mungkin juga oknum tim sukses,” duga dia.
Dari analisisnya, Marianus Gaharpung menyebut beberapa logika hukum yang bisa dibangun atas peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trafo.
Pertama, pengadaan trafo senilai Rp 1,8 miliar lebih, sebagaimana Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sedianya dengan menggunakan metode lelang. Ternyata yang dilakukan yakni penunjukkan langsung.
Dia mempertanyakan apa alasan sehingga proyek tersebut harus dengan metode penunjukkan langsung.
Dia juga menyinggung alasan menunjuk kontraktor dari luar Kabupaten Sikka sebagai penyedia jasa. Dugaan dia, kemungkinan ada persyaratan khusus sehingga kontraktor di Sikka tidak memiliki kualifikasi pengadaan.
Kedua, dia menduga terdapat deal-deal istimewa antara ESS, BS, PL dengan oknum pejabat serta oknum anggota Dewan.
“Jika benar dugaan ini, maka sudah menjadi rahasia umum perekatnya tidak lain adalah fulus. Ada istilah, tidak ada makan siang gratis,” ujar Marianus Gaharpung.
Ketiga, Marianus Gaharpung menyinggung relasi antara PL, ESS dan BS dalam pengadaan trafo. Bisa saja, kata dia, relasi mereka bertiga sudah terjadi sebelum proyek pengadaan trafo.
Keempat, dia juga menganalisis bagaimana hingga PL mendapat peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan pemerintah selaku pemilik proyek.
“Apakah hubungan ESS dengan PL karena dihubungkan oleh oknum pejabat Pemkab Sikka atau oknum anggota Dewan? Atau PL dilibatkan karena fulusnya sudah habis banyak ketika Pilkada Sikka? Ini yang terus menjadi buah bibir di Nian Tanah Sikka,” ujar dia.
Dari pertanyaan hukum demikian, lanjut dia, Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka harus mampu menggali lebih dalam dari para tersangka, agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendekati sempurna.
Berangkat dari pendapat dan analisis ini, Marianus Gaharpung berkeyakinan akan ada oknum pejabat atau anggota Dewan yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut dia, oknum pejabat Pemkab Sikka dan oknum anggota Dewan sangat logis dijadikan saksi dalam perkara pengadaan trafo yang mengakibatkan kerugian negara Rp 800 juta lebih.*** (eny)




















