

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan trafo di Kabupaten Sikka, hingga kini belum menyentuh para penggarong uang rakyat. Publik pun terus menunggu dan mengawal kinerja kerja Tim Penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Pengadaan trafo senilai Rp 1,8 miliar dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih, baru menyeret 4 orang tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek seksi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka itu adalah AD sebagai penjabat pembuat komitmen, PL selaku penghubung, ESS sebagai komisaris PT Catur Aero Teknologi, dan BS selaku subkontraktor.
Marianus Gaharpung, seorang pengamat hukum yang konsen mengikuti kasus ini memberikan apresiasi atas upaya hukum Tim Penyidik yang telah berhasil menetapkan 4 tersangka sekaligus menahan mereka.
Namun, bagi dia, fakta ini belum cukup memberikan kepuasan bagi masyarakat Kabupaten Sikka dalam semangat pencegahan tindakan dan perilaku kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang marak terjadi di daerah itu.
“Banyak orang bertanya kepada saya, masa hanya 4 orang itu nekad melakukan tindakan yang justeru menjerumuskan diri mereka? Masyarakat benar-benar penasaran dengan ending kasus ini,” ungkap Marianus Gaharpung.
Dari aspek akibat perbuatan, kata dia, 4 orang tersangka yang telah ditahan, mengalami kematian keperdataan.
Status AD sebagai aparatur sipil negara akan berakhir atau hilang jika diputuskan bersalah olehMajelis Hakim Tipikor.
Demikian pun status sosial dan ekonomis PL juga akan berakhir, termasuk kegiatan bisnis yang dibangun ESS dan BS, juga dengan sendirinya akan buyar.
Jika dikalkulasi kerugian sosial dan ekonomis yang harus diterima para tersangka, kata dia, bisa jadi nilainya amat sangat besar jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara Rp 800 juta lebih.
“Pertanyaannya, mengapa mereka begitu nekad melakukan itu? Apakah tidak ada peran orang lain, oknum pejabat di Sikka misalnya, yang memberikan peluang dan bekerja sama dengan para tersangka?” tanya dia.
Buat Marianus Gaharpung, untuk menjawab pertanyaan tersebut, sangatlah sederhana. Menurut dia, semuanya kembali kepada kinerja Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka
“Jika Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka mau kerja lebih keras dan serius, yakinlah penasarannya warga Nian Sikka dugaan ada aktor oknum pejabat Sikka di balik kasus ini, akan mudah terungkap,” yakin dia.
Marianus Gaharpung menduga kuat tindakan berani AD, PL, ESS dan BS, tidak mungkin tanpa diketahui dan didukung oknum-oknum pejabat di Kabupaten Sikka.
“Makanya masyarakat penasaran, lalu timbul pertanyaan, apakah tidak ada oknum-oknum pejabat yang dipanggil dalam perkara ini, minimal sebagai saksi,” sergah dia.
Dia menegaskan bahwa korupsi bisa terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kepada kerugian negara.
Dari aspek kewenangan, hemat dia, kecil kemungkinan bagi AD selaku PPK melakukan tindakan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 800 juta lebih.
Apalagi PL yang hanya berperan sebagai penghubung, sangat tidak masuk akal berani melakukan tindakan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Terhadap peran BS sebagai subkontraktor, dia pun berpendapat sama. Dia meyakini BS tidak mungkin berani melakukan tindakan nekad mengorbankan profesi dan mematikan kehidupan ekonomi, jika tidak ada janji dari oknum pejabat di Kabupaten Sikka.
Dan terakhir, pandangannya terhadap ESS dalam kapasitas sebagai komisaris PT Catur Aero Teknologi.
Dia berpendapat ESS tidak bakal berani melakukan tindakan yang mencederai profesinya sebagai komisaris, jika tidak diketahui dan dijanji oleh oknum pejabat di Kabupaten Sikka.
Berdasarka pendapat dan pikiran ini, Marianus Gaharpung mendorong Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka memanggil oknum-oknum pejabat untuk dimintai keterangan dalam status sebagai saksi.
“Panggil itu oknum-oknum pejabat. Sehingga kasus ini tidak menjadi interpretasi dan kecurigaan, mungkin saja karena adanya tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Sikka sehingga oknum pejabat di Sikka bebas tertawa berkeliaran,” tegas dia.
Marianus Gaharpung memberikan dukungan serius kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka untuk bekerja secara profesionalisme sebagaimana yang diperlihatkan selama ini. Dia juga memberikan respek kepada masyarakat yang mendukung kinerja Tim Penyidik.*** (eny)















