
Maumere-SuaraSikka.com: Pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan di Kabupaten Sikka hingga kini belum diproses. Pasalnya Pimpinan DPRD belum menerima surat penyampaian dari Ketua PKB setempat.
Ketua DPRD Sikka Donatus David menjelaskan hal ini di ruang kerjanya, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan proses awal PAW harus berangkat dari induk organisasi yakni PKB, dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD setempat.
“Kami belum bisa proses karena sampai sekarang belum ada surat penyampaian dari partai yang bersangkutan,” jelas Donatus David.
Donatus David mengaku sudah menyampaikan secara lisan kepada Ketua PKB Sikka Yoseph Karmianto Eri, yang juga adalah Wakil Ketua DPRD Sikka.
Dalam penyampaian secara lisan, Donatus David berharap PKB Sikka segera mengajukan surat pemberitahuan, sehingga Pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan bersurat kepada KPU Sikka.
Menurut Donatus David, jika proses PAW segera dilakukan, dia memperkirakan prosesnya bisa selesai pada Mei 2022 mendatang.
Ketua PKB Sikka Yoseph Karmianto Eri belum bisa dihubungi. Media ini sempat mendatangi ruang kerjanya di Kantor DPRD Sikka, Selasa (25/1), tetapi ruangannya kosong. Padahal yang bersangkutan baru saja selesai memimpin rapat evaluasi bersama Pansus Perumda Wair Puan.
Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri yang dihubungi beberapa waktu lalu menjelaskan PAW merujuk kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) menegaskan Pimpinan DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kepada KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota
yang berhenti antarwaktu dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.
Sebagaimana diketahui, pergantian antarwaktu di tubuh Fraksi PKB, menyusul meninggalnya Sekretaris Fraksi PKB Yohanes Raga Imung pada 28 Desember 2021 lalu.
Yohanes Raga Imung merupakan anggota DPRD Sikka hasil Pemilu 2019. Politisi PKB itu merebut 1 dari 10 kursi Daerah Pemilihan Sikka 3 yang meliputi Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara.
Pada kontestasi politik itu, PKB Sikka menjagokan 10 calon anggota DPRD Sikka pada Dapil Sikka 3.
Data yang dihimpun media ini, sesuai nomor urut, mereka adalah Lasarus Moa, Patrisia Imelda Aviyani Iku, Albertus Vinsensius, Nikodemus Pedor, Yohanes Raga Imung, Theresia Erny Fresty Moa, Benediktus Laba, Makrina Fransiska Romana, Antonius Doze, dan Simon Subandi Supriadi.
Media ini memperoleh dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Dapil Sikka 3 di tingkat KPU Sikka. Diketahui PKB memperoleh dukungan 5.518 suara, termasuk 497 pemilih yang mencoblos partai politik.
Yohanes Raga Imung berhak atas 1 kursi PKB karena memperoleh suara terbanyak dari 9 calon di partai itu. Pensiunan pegawai negeri itu mengoleksi dukungan 1.079 suara.
Jumlah suara sebanyak itu didominasi 1.023 pemilih di Kecamatan Waigete. Sementara Talibura hanya 37, Waiblama 12, Doreng 3, dan masing-masing 2 suara di Bola dan Mapitara.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Dapil Sikka 3 untuk PKB, menunjukkan beberapa calon anggota DPRD Sikka mendapatkan suara yang cukup signifikan.
Lasarus Moa memperoleh 698 suara. Sementara Patrisia Imelda Aviyani Iku mendapat 480 suara.
Berikutnya Albertus Vinsensius memperoleh 707 suara, unggul tipis 3 suara dari Nikodemus Pedor.
Benediktus Laba mengoleksi 307 suara, lalu Antonius Doze dengan 261 suara, dan
Simon Subandi Supriadi mengumpulkan 765 suara.
Merunut hasil penghitungan suara sebagaimana rekapitulasi pada tingkat KPU Sikka, maka bisa dipastikan Simon Subandi Supriadi berhak menjadi PAW.
Perolehan 765 suara Simon Subandi Supriadi juga didominasi dukungan dari Kecamatan Waigete, yakni sebanyak 717 suara.
Dukungan lain datang dari Doreng 21 suara, Talibura 17 suara, Bola 6 suara, Mapitara 4 suara, dan 0 suara dari Waiblama.
Simon Subandi Supriadi pernah menjadi anggota DPRD Sikka hasil Pemilu 2009 dari Partai Demokrasi Pembaruan.
Pada Pemilu 2014, dia hengkang ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Selanjutnya berpindah lagi ke PKB pada Pemilu 2019 lalu.*** (eny)















