
Maumere-SuaraSikka.com: Seorang perempuan misterius muncul pada kasus dugaan tindak pidana pengadaan trafo. Bagaimana keterlibatan dan perannya, masih terselubung.
Perempuan ini muncul di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis ( 27/1). Dia mengenakan baju tangan panjang berwarna biru, dipadu celana jeans.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Wajahnya kurang terlihat jelas, karena ditutupi kerudung. Apalagi dia juga mengenakan kacamata, dan terlihat sebuah masker bewarna putih menempel ketat pada bagian hidung dan mulut.
Perempuan ini hadir saat konperensi pers Kejaksaan Negeri Sikka, terkait pengembalian uang kerugian negara kasus pengadaan trafo.
Kehadiran perempuan ini sempat mencurigakan, karena konperensi pers waktu itu hanya melibatkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka bersama sejumlah wartawan.
Ada seorang staf kejaksaan juga hadir pada saat itu, tapi dia mengenakan pakaian dinas, dan bertugas sebagai dokumenter kegiatan.
Misteri perempuan ini mulai sedikit terkuak saat proses penghitungan uang pengembalian kerugian negara.
Dia mengambil posisi strategis, menempati kursi barisan depan, bagian kanan ruangan. Posisinya hanya beberapa meter saja dari posisi staf BRI Maumere yang mengawasi penghitungan uang menggunakan mesin penghitung.

Setelah semua proses selesai, perempuan ini meninggalkan ruangan konperensi pers di lantai dua, menuju halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Selanjutnya dia keluar dari kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Sikka dengan berjalan kaki, menuju ke depan Jalan Sudirman. Dia menyusuri trotoar melewati Makodim Sikka, dan terus ke arah barat.
Media ini sempat menanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi, ihwal kehadiran perempuan tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Dugaan sementara perempuan misterius ini merupakan orang penting yang terlibat dalam pengembalian uang kerugian negara.
Setidaknya ada dua versi peran perempuan ini, yaitu bisa saja dia adalah istri atau keluarga tersangka ESS, komisaris PT Catur Aero Teknologi, atau bisa juga perwakilan perusahaan tersebut.

Tersangka ESS telah mengembalikan uang kerugian negara kasus pengadaan trafo sebesar Rp 890.300.500. Awalnya setoran sebesar Rp 75 juta dengan 3 kali cicilan, selanjutnya dikembalikan senilai Rp 815.300.500.
Kajari Sikka Fahmi memastikan pengembalian uang kerugian negara tidak serta-merta menghentikan kasus.
Perkara ini sudah pada tahapan pemberkasan, dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.*** (eny)















