


Maumere-SuaraSikka.com: Kuasa hukum PT Krisrama menegaskan bahwa tanah eks HGU Nangahale bukan merupakan tanah adat atau tanah masyarakat adat. Objek itu adalah tanah negara.
Penegasan ini disampaikan Antonius Stefanus, salah satu kuasa hukum, saat konperensi pers di Istana Keuskupan Maumere, Sabtu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia beralasan dari hasil analisis yuridis menyimpulkan bahwa Pemkab Sikka belum menetapkan Perda tentang Masyarakat Adat, sehingga secara hukum masyarakat adat yang mengklaim tanah tersebut, belum diakui keberadaannya.
“Oleh karena itu klaim atau keberatan dari masyarakat adat adalah klaim kosong karena tidak ada tanah adat atau tanah ulayat di atas tanah bekas HGU. Masyarakat adatnya sendiri belum diakui keberadaannya,” tegas Anton Stef.
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi surat pernyataan sikap John Bala yang ditujukan kepada Direktur PT Krisrama pada 27 Januari 2022 lalu.
John Bala menyebut pemasangan patok/pilar pada batas-batas tanah tidak melalui kesepakatan dengan pihak-pihak yang bersengketa sehingga masyarakat adat Tana Ai yakni Suku Goban dan Suku Soge melakukan perlawanan.

Anton Stef menegaskan PT Krisrama tidak perlu menunggu kesepakatan dengan pihak manapun, karena tanah tersebut adalah tanah negara.
Dia mengatakan PT Krisrama hanya melaksanakan permintaan badan/pejabat yang berwenang atas tanah HGU yakni Kementerian ATR/BPN.
“Kalau ada pihak yang merasa berkepentingan dan dirugikan, maka silakan melakukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 43 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan,” saran dia.
Dalam konperensi pers tersebut, Anton Stef juga menggambarkan proses panjang pembaharuan HGU yang dilakukan PT Krisrama sejak 4 Nopember 2013.
Proses Pembaharuan HGU, lanjut dia, menjadi terlambat karena adanya syarat teknis yang belum terpenuhi dan keberatan sekelompok masyarakat dari Wair Kung dan Likong Gete.
Kelompok masyarakat yang dimaksudkan yakni masyarakat adat Tana Ai Suku Goban-Runut dan Suku Soge-Natarmage.
Terhadap keberatan sekelompok masyarakat, kemudian dilakukan mediasi pada 14 Juli 2016. antara
Mediasi ini melibatkan Pemkab Sikka, Kantor Pertanahan Sikka, DPRD Sikka, tokoh adat, dan Direktur PT Krisrama dengan Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang Dirjen Hubungan Hukum Keagariaan Kementerian ATR/BPN.
Mediasi itu sendiri tidak menghasilkan kesepakatan, dan tidak ada penyelesaian.
Pasal 43 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 mengatur jika penyelesaian sengketa melalui mediasi gagal, maka proses selanjutnya adalah melalui proses peradilan perdata/tata usaha negara.
Anton Stef menambahkan sejak mediasi gagal, hingga 6 April 2021, atau terhitung selama 4 tahun 8 bulan 22 hari, pihak yang berkeberatan tidak melakukan proses hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN
“Mengapa mereka diam dan tidak melakukan gugatan? Menurut peraturan yang berlaku, sebagai subjek hukum, mereka tidak diakui oleh negara, dan objek hukum berupa tanah yang disebut tanah ulayat atau tanah adat, juga tidak diakui negara,” beber Anton Stef.

PT Krisrama Sesuai Ketentuan
Pada bagian lain, Anton Stef menguraikan secara detail langkah-langkah dan tahapan proses Pembaharuan HGU. Setidaknya terdapat 14 poin yang dia uraikan.
Salah satu poin penting, jelas dia, pada 17 Nopemner 2020 Kepala Kantor Wilayah BPN NTT mengirim surat kepada Direktur PT Krisrama.
Surat dimaksud sebagai tindak lanjut surat Kementerian ATR/BPN tertanggal 29 September 2020.
Isi surat Kepala Kantor Wilayah BPN NTT antara lain meminta Direktur PT Krisrama segera mengurus pembaharuan hak sebagaimana yang diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Terhadap surat ini, pada 27 Mei 2021 PT Krisrama kemudian mengajukan permohonan Pembaharuan HGU kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Adapun luas yang diajukan yakni sebesar 380 hektar.
Dalam proses selanjutnya, pada 28 Juli 2021 Kepala Kantor Wilayah BPN NTT meminta Kepala Kantor Pertanahan Sikka agar berkoordinasi dengan PT Krisrama untuk mengajukan permohonan dengan menyiapkan dokumen persyaratan terkait Pembaharuan HGU.
Anton Stef mengatakan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tata cara pemberian, perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU dengan tahapan, pengukuran bidang tanah, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan hak, dan pendaftaran hak.
Melalui proses yang panjang itu, lanjut Anton Stef, PT Krisrama memulai tahap pertama yakni pengukuran bidang tanah untuk mendapatkan dokumen berupa peta bidang tanah.
“Jadi saya perlu sampaikan bahwa penanaman tanda batas/patok tanah yang dilakukan PT Krisrama telah sesuai ketentuan,” tegas dia.
Konperensi pers ini dihadiri juga Wakil Uskup Maumere RP Telesforus Jenti dan Direktur Puspas Keuskupan Maumere RD John Eo Towa.
Selain Anton Stef, kuasa hukum PT Krisrama yakni Marianus Reynaldi Laka, Vitalis, Falentinus Pogon, RD Ephivanus Markus Nale Rimo, dan Agustinus Haryanto Jawa.*** (eny)















