Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menerbitkan Surat Edaran yang menyebutkan daerah tersebut masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Berbagai aturan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor Satuan Tugas 45/C-19/II/2022 tentang PPKM Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Covid di Kabupaten Sikka.
Anehnya, Surat Edaran yang terbit pada 15 Pebruari 2022 ini, menggunakan kode Satuan Tugas (Satgas). Padahal Satgas Covid Kabupaten Sikka untuk tahun 2022 belum terbentuk. Informasi yang dihimpun media ini, Satgas Covid Sikka baru akan dibentuk hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besok (hari ini, Red) baru Rapat Forkopimda, coba cek langsung ke Pa Sekda,” demikian keterangan Kepala Dinas Kesehatan Sikka Petrus Herlemus, Senin (21/2), menjawab terbentuknya Satgas Covid Sikka.
Wadah Satgas Covid pernah dibentuk pada tahun 2021. Namun masa kerjanya sudah selesai seiring berakhirnya tahun 2021.
PPKM Level 2 di Kabupaten Sikka ditetapkan selama 2 minggu dari 15 Pebruari 2022 hingga 28 Pebruari 2022.
Sejak Surat Edaran diterbitkan, praktis tidak ada pengawasan terhadap berbagai aturan sebagaimana Surat Edaran tersebut, karena Satgas Covid Sikka belum terbentuk.*** (eny)















