

Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus embat dana disabilitas yang terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Sikka pada tahun 2020 lalu.
Usulan RDP diajukan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Demokrat Adil Sejahtera melalui Pendapar Akhir Fraksi terhadap LKPJ Bupati Sikka TA 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua fraksi ini mendorong perlu adanya penelusuran lebih lanjut terhadap kasus tersebut melalui RDP. Selain mengundang Dinas Sosial, RDP ini nantinya juga melibatkan 16 disabilitas dan yayasan pengelola dana bantuan.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Sufriyance Merison Botu mengatakan RDP sangat penting digelar agar tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa kepada kaum disabilitas.
Begitu pun Ketua Fraksi Demokrat Adil Sejahtera Ferdinandus Mboy mengatakan RDP dimaksud agar mencegah masalah yang sama terjadi pada waktu mendatang.
Sebagaimana diketahui hak-hak 16 disabilitas di Kabupaten Sikka didiga diembat oleh oknum-oknum di Kantor Dinas Sosial.
Para disabilitas mengikuti program kegiatan Kementerian Sosial terkait peningkatan kapasitas yang difasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Sikka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gading Beach.
Setiap peserta mendapatkan dana sebesar Rp 3,6 juta. Uang sebanyak itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dana tersebut kemudian diminta oleh salah satu pejabat di Dinas Sosial. Lalu beberapa hari kemudian, sebuah yayasan yang disinyalir milik suami dari oknum pejabat tersebut mendistribusikan barang seperti kacang ijo, beras, dan lain-lain.
Berdasarkan perhitungan, nilai barang-barang yang diterima, tidak sesuai angka Rp 3,6 juta yang dikirim dari pusat. Anehnya lagi, para disabilitas diminta menandatangani kuitansi kosong.
Masalah ini pernah dibahas Pansus 3 LKPJ 2021 beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Sosial Rudolfus Ali berjanji akan menelusuri persoalan ini. Rudolfus Ali beralasan pada tahun 2020 dia belum menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.*** (eny)















