



Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Agung berhasil mengungkap praktik mafia minyak goreng. Alhasil, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praktik mafia rupanya terjadi di dalam tubuh Kementerian Perdagangan. Modusnya adalah tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak tanggung-tanggung, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui konperensi pers yang disiarkan sejumlah media televisi, Selasa (19/4), menyebut IWW selaku pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
IWW, kata dia, menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.
“Padahal, perusahaan ini belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor,” ungkap Burhanuddin.
Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Staenly MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, lalu Parulian Tumanggor (PT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Adapun IWW dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara TS dan SMA ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka ditahan selama 20 hari, hingga 8 Mei 2022.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Tersangka juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).*** (*/eny)


















