



Maumere-SuaraSikka.com: Fransisco Soares Pati selaku Kuasa Hukum CV Putra Pratama memberi apresiasi atas sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan
Jaringan Air Ijukutu di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka.
PPK pada proyek senilai Rp 4.960.345.600,15 ini adalah Deny da Lopez, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apresiasi tersebut sangat beralasan, karena Denny da Lopez berani mempertaruhkan jabatannya untuk menyelamatkan keuangan negara atas proyek yang diduga bermasalah dan terindikasi kolusi, korupsi dan nepotisme.
“Masyarakat Kabupaten Sikka semestinya bersyukur memiliki PPK seperti Denny da Lopez yang berani menolak secara tegas bola panas yang dilemparkan Pokja VIII kepadanya,” demikian salah satu pendapat Fransisco Soares Pati dalam surat laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan menolak keputusan Pokja VIII, kata Fransisco Soares Pati, sesungguhnya cara tersebut telah menyelamatkan Denny da Lopez dari perangkap pertanggungjawaban hukum.
“Itu artinya Denny da Lopez telah menyelamatkan kebocoran keuangan negara. Dan tindakan ini haruslah diberi apresiasi,” ujar pengacara asal Kabupaten Sikka itu.
Fransisco Soares Pati mengatakan jika proyek ini tetap dilaksanakan oleh CV Franklin Pratama Jaya yang dimenangkan oleh Pokja VIII, maka sangat jelas dugaan kebocoran keuangan negara akan mudah terjadi.
Pasalnya, PPK dalam hal ini mengatasnamai negara berkewajiban membayar tenaga K3 atas nama Nana Suryana melalui CV Franklin Pratama Jaya. Padahal, kata dia, Nana Suryana secara fakta diketahui sudah meninggal dunia.
Lebih jauh Fransisco Soares Pati mengatakan jika ada pihak yang menginginkan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mencopot Denny da Lopez dari jabatannya sebagai PPK dan digantikan pihak lain, hanya untuk memuluskan proyek bermasalah ini, dia mengingatkan Bupati Sikka agar secara tegas menolak bisikan-bisikan tersebut.
Sebelumnya, Pokja VIII memenangkan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pelaksana proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu.
PPK menokak keputusan Pokja VIII, karena hasil review yang dilakukan menunjukkan terdapat penggunaan tenaga K3 yang sama pada dua kontraktor pelaksana yang mengikuti proses lelang.
Surat penolakan PPK yang dialamatkan kepada Pokja VIII, hingga saat ini belum ditanggapi. Alhasil proyek ini pun belum dikerjakan.*** (eny)


















