




Maumere-SuaraSikka.com: Dugaan pemalsuan dokumen penawaran, menjadi sisi gelap pelelangan Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka. Kontraktor peserta lelang bisa saja dipidanakan.
Fakta pemalsuan dokumen diungkapkan Fransisko Soares Pati selaku Kuasa Hukum CV Putra Pratama. Dia telah mengadukan dugaan pemalsuan dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan LKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pemalsuan dokumen terindikasi terjadi pada dokumen riwayat hidup tenaga teknis atas nama Nana Suryana. Riwayat hidup Nana Suryana disatukan dalam dokumen penawaran yang dimasukkan CV Franklin Pratama Jaya kepada Pokja VIII.
Proses pelelangan Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu dilaksanakan pada Januari 2022 lalu. Sementara Nana Suryana diketahui meninggal dunia pada 15 Juni 2021.
Kepastian Nana Suryana telah meninggal dunia diperkuat dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021.
Surat Keterangan Kematian dimaksud ditandatangani Lurah Wargamekar Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, tenaga teknis merupakan komponen utama yang wajib dimiliki peserta lelang dalam sebuah proses pelelangan proyek.
Selain melampirkan Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai referensi pengalaman kerja, tenaga teknis juga wajib menyertakan daftar riwayat hidup.
Daftar riwayat hidup berisi ringkasan pengalaman serta kompetensi tenaga ahli yang diminta. Orang yang namanya disebut pada format daftar riwayat hidup wajib membubuhkan tanda tangan. Demikian pun kontraktor pelaksana ikut menandatangani format tersebut.
Indikasi pemalsuan terungkap jelas. Pasalnya, Nana Suryana yang sudah meninggal dipastikan tidak mungkin menandatangani lembaran daftar riwayat hidup.
“Ini kan artinya ada orang lain yang memanipulasi tanda tangan Nana Suryana,” ungkap Fransisko Soares Pati.
Secara umum, pada bagian akhir format daftar riwayat hidup, tertulis daftar riwayat hidup dibuat sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
Lalu diikuti kalimat, jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka yang bersangkutan siap digugurkan dari proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
“Ternyata ditemukan data/dokumen yang disampaikan tidak benar, dan ada pemalsuan. Maka pimpinan perusahaan harus dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Fransisko Soares Pati.
Berdasarkan fakta ini, Fransisko Soares Pati meminta Pokja VIII berjiwa besar membatalkan penetapan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang, serta menjatuhkan sanksi dan memasukan perusahaan tersebut dalam daftar hitam perusahaan karena telah melanggar Pakta Intergritas.*** (eny)






















