John Bala: Negara Akui Eksistensi Masyarakat Adat

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Juni 2022 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 261 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Yohanes Bala, kuasa hukum masyatakat adat Tana Ai

Antonius Yohanes Bala, kuasa hukum masyatakat adat Tana Ai

Maumere-SuaraSikka.com: Antonius Yohanes Bala atau yang familiar disapa John Bala menegaskan negara mengakui eksistensi masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Tana Ai yang terdiri atas Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut.

Penegasan ini disampaikan John Bala selaku kuasa hukum masyarakat adat Tana Ai saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Jumat (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

John Bala sengaja mengangkat hal ini, menyusul adanya pernyataan yang menyebutkan Pemkab Sikka belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat, sehingga secara hukum masyarakat adat Tana Ai belum diakui keberadaannya.

“Pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat, ada di dalam UUD 1945. Peraturan setingkat UU ataupun di bawah UU seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah adalah perintah implementasi dari UUD 1945,” ujar dia.

John Bala mengatakan keberadaan masyarakat adat Tana Ai dan masyarakat adat pada umumnya, bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya Peraturan Daerah, tapi oleh fakta sejarah dan bukti sosial lainnya.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Dia mengatakan UUD 1945 sebagai sumber hukum Indonesia telah menyebutkan dengan jelas eksistensi masyarakat adat.

Pasal 188 ayat (2) menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam UU.

Selain itu, kata dia, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

“Jadi, jangan menggunakan logika jungkir balik seolah-olah Peraturan Daerah dapat membatalkan UUD 1945. Ini adalah kecelakaan logika atau logika sesat konstitusional yang akut,” tegas dia.

Selain termuat dan diakui UUD 1945, John Bala juga menyinggung sejumlah regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat.

Dia menyebut seperti UU Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pesisir dan Laut, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, dan Ranperda tentang Masyarakat Adat Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

“Jika terdapat pernyataan bahwa ternyata menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat adat Tana Ai serta objek hukum berupa tanah ulayat tidak diakui oleh negara, itu merupakan penghinaan terhadap fakta sosial budaya tentang keberadaan masyarakat adat, tentang asal-usul kita sendiri dan pengakuan dalam konstitusi negara,” ujar dia.

Sebagaimana diberitakan, sekitar 500 warga masyarakat adat Tana Ai mendatangi Gedung DPRD Sikka. Mereka mendampingi beberapa perwakilan yang diundang pada RDP bersama DPRD setempat.

Pada momen tersebut, masyarakat adat Tana Ai menggelar aksi damai dengan membentangkan sejumlah poster. Mereka mengaku akan terus melakukan perjuangan atas tanah adat sebagai hak mereka.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru