12 Paket Proyek Tidak Selesai Tepat Waktu, PPK Tidak Kenakan Denda Keterlambatan, Nilainya Lebih dari Rp 450 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 242 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Labkesda

Gedung Labkesda

Maumere-SuaraSikka.com: BPK RI menemukan 12 paket proyek fisik pada TA 2021 di Kabupaten Sikka tidak selesai tepat waktu. Anehnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengenakan denda keterlambatan. Nilainya mencapai Rp 453.636.708,75.

Duabelas paket proyek tersebut tersebar pada 2 organisasi perangkat daerah yakni 6 paket di Dinas Kesehatan dan 6 paket lagi di Dinas PUPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Dinas Kesehatan yakni Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah, Pembangunan Puskesmas Paga, dan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Palue.

Selanjutnya Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Ngolo, Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Wolofeo, dan Pembangunan Puskesmas Pembantu Wualudu.

Sementara 6 paket di Dinas PUPR yakni Rehabilitasi Jaringan DI Delang, Pembangunan Bak Air Komunal di Palue, dan Peningkatan Jalan Nangahale-Batas Flotim.

Lalu Peningkatan Jalan Lekebai-Wololangga, Pembangunan Jembatan Oje Ubi Besar, dan Peningkatan Jalan Kewapante-Sp Habibola.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021, BPK memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan 12 paket pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan  dari jangka waktu pelaksanaan kontrak, dan belum dikenakan denda keterlambatan.

Labkesda
Pekerjaan Pembangunan Labkesda dilaksanakan oleh CV Rdt dengan nilai kontrak Rp 5.640.899.000 bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender dari 28 Juli 2021 hingga 21 Desember 2021.

Pekerjaan telah selesai 100 persen, dan telah dilakukan serah terima pada 10 Maret 2022. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 4.230.674.250 atau 75 persen dari nilai kontrak.

Hasil pemeriksaan fisik pada 24 Pebruari 2022, sesuai laporan progress konsultan pengawas adalah 85 persen. Terdapat item pekerjaan yang belum selesai di antaranya pekerjaan kusen, pintu dan jendela, ACP, plafon, pengecatan, sanitasi dan railing tangga.

Menurut perhitungan PPK, terjadi keterlambatan selama 75 hari terhitung sejak 25 Desember 2021 sampai 10 Maret 2022. Penyedia seharusnya dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari  terhadap sisa nilai kontrak sebelum PPN.

Terhadap keterlambatan tersebut PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 56.037.203,48.

Puskesmas Paga
Pembangunan Puskesmas Paga dengan nilai kontrak Rp 6.766.121.000 bersumber dari DAK, dilaksanakan CV KM.

Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dari 28 Juli 2021 hingga 25 Desember 2021.

Terhadap pekerjaan ini belum dilakukan serah terima hingga tanggal berakhirnya pemeriksaan dengan progress terakhir sebesar 87 persen.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik pada 29 Maret 2022 masih terdapat item pekerjaan yang belum selesai di antaranya pekerjaan pemasangan daun jendela dan pintu, pasangan ACP, pekerjaan saluran, pekerjaan neon box, pekerjaan cutting laser ornamen, dan pekerjaan step noshing.

Pembayaran atas pekerhaan telah mencapai Rp 5.074.590.750 atau 75 persen dari nilai kontrak.

Menurut perhitungan PPK, proyek ini mengalami keterlambatan selama 116 hari, terhitung sejak 25 Desember 2021 hingga berakhirnya pemeriksaan BPK di lokasi pada 16 April 2022.

Berdasarkan dokumen kontrak, penyedia seharusnya dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari terhadap sisa nilai kontrak sebelum PPN. Terhadap keterlambatan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 168.889.761,38.

Rumah Dinas Palue
Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Palue dengan nilai kontrak Rp 901.529.226 bersumber dari DAK, dikerjakan CV DI.

Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender, sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga 19 Oktober 2021.

Baca Juga :  Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pada 10 Januari 2022. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 739.253.965.

Proyek ini mengalami keterlambatan selama 52 hari sejak 19 Nopember 2021. Penyedia seharusnya dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari terhadap sisa nilai kontrak sebelum PPN.

Terhadap keterlambatan ini PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 5.646.851,24.

Rumah Dinas Teluk
Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Teluk dikerjakan CV KS dengan nilai kontrak Rp 904.757.600, bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender, sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga 19 Oktober 2021.

Pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pada tanggal 10 Januari 2022. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 796.186.688 atau 88 persen dari nilai kontrak.

Proyek ini mengalami keterlambatan 52 hari kalender sejak 19 Nopember 2021. PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 5.316.355,66.

Rumah Dinas Wolofeo
Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Wolofeo dilaksanakan CV PE dengan nilai kontrak Rp 670.626.000 bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 16 Juli 2021 hingga 16 Oktober 2021.

Pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pada tanggal 16 Pebruari 2022. Pembayaran ats pekerjaan telah mencapai Rp 395.669.340 atau 60 persen dari nilai kontrak.

Proyek ini mengalami keterlambatan selama 81 hari kalender. PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 22.635.456,48.

Pustu Wualado
Dan yang terakhir Pembangunan Pustu Wualado dengan nilai kontrak Rp 1.426.078.614 bersumber dari DID, dikerjakan CV Ptr.

Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak 20 September 2021 hingga 25 Desember 2021.

Pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pada tanggal 4 Pebruari 2022. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 1.083.819.747.

Proyek ini mengalami keterlambatan selama 40 hari kalender. PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 6.479.450,28.

Total denda keterlambatan 6 paket proyek di Dinkes yakni senilai Rp 265.005.078,52.

Irigasi Delang
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Delang dikerjakan CV Klbr dengan nilai kontrak Rp 395.951.000 bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak 21 Juni 2021 hingga 21 Nopember 2021. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 441.478.032 atau 55,24 persen dari nilai kontrak.

Proyek ini mengalami keterlambatan 50 hari kerja sejak 21 Nopember 2021. Terhadap keterlambatan, PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 5.494.788,43.

Bak Air Komunal
Pekerjaan Pembangunan Bak Air Komunal di Kecamatan Palue dikerjakan CV Ampr dengan nilai kontrak Rp 611.072.276,08 bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender sejak tanggal 21 Juni 2021 hingga 21 Nopember 2021. Pembayaran atas proyek ini telah mencapai Rp 206.603.511 atau 33,81 persen dari nilai kontrak.

Pekerjaan tersebut putus kontrak pada 10 Januari 2022. Hingga putus kontrak, proyek ini mengalami denda keterlambatan selama 50 hari kalender.

PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 1.164.091,40.

Jalan Nangahale-Batas Flotim
Pekerjaan Peningkatan Jalan Nangahale-Batas Flotim dikerjakan CV WJA dengan nilai kontrak Rp 1.610.062.000, bersumber dari DAK.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 24 Mei 2021. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 1.329.750.206 atau 82,59 persen dari nilai kontrak.

Proyek ini mengalami keterlambatan selama 205 hari kalender. PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 12.741.445,19.

Jalan Lekebai-Wololangga
CV WJA juga mengerjakan paket Peningkatan Jalan Lekebai-Wololangga dengan nilai kontrak Rp 827.191.000, bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak 17 Mei 2021 hingga 17 September 2021. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 248.157.300.

Pekerjaan mengalami keterlambatan selama 212 hari kalender. PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 37.599.590,91.

Jembatan Oje Ubi Besar
Pembangunan Jembatan Oje Ubi Besar dilaksanakan oleh CV MEKM dengan nilai kontrak Rp 2.581.838.000, bersumber dari DAK.

Jadwal pelaksanaan selama 175 hari kalender sejak tanggal 8 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 2.067.535.870 atau 80,8 persen dari nilai kontrak.

Paket proyek ini belum dilakukan serah terima sampai dengan tanggal berakhirnya pemeriksaan. Pekerjaan belum selesai karena penyedia masih melakukan pekerjaan jalan masuk dan turap.

Proyek ini mengalami keterlambatan selama 105 hari kalender. Terhadap keterlambatan ini, PPK menghitung denda sebesar 5 persen terhadap sisa nilai kontrak sebelum PPN. Denda keterlambatan yang dihitung PPK senilai Rp 117.356.272,73.

Jalan Kewapante-Sp Habibola
Pekerjaan Peningkatan Jalan Kewapante-Sp Habibola dikerjakan PT PS dengan nilai kontrak Rp 5.113.480.000 bersumber dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender sejak 28 Mei 2021 hingga 23 Nopember 2021.

Pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pada tanggal 3 Januari 2022. Pembayaran atas pekerjaan telah mencapai Rp 4.154.702.500.

Proyek ini mengalami keterlambatan selama 41 hari kalender. PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 14.275.441,57.

Untuk 5 paket pekerjaan di Dinas PUPR total denda keterlambatan yang tidak dikenakan PPK kepada penyedia yakni senilai Rp 188.631.630,23.

Rekomendasi
BPK berpendapat dalam hal penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka harus dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Akibat “lalai”-nya PPK yang tidak mengenakan denda keterlambatan, maka terjadi kekurangan penerimaan senilai Rp 453.636.708,75.

BPK menambahkan, dua penyedia jasa telah menyetor denda keterlambatan ke kas daerah, yakni Pekerjaan Peningkatan Jalan Kewapante-Sp Habibola senilai Rp 14.275.441,57, dan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Delang senilai Rp 5.494.788,43.

Dengan demikian masih terdapat kekurangan penyetoran denda keterlambatan senilai Rp 433.866.478,75.

BPK merekomendasikan Bupati Sikka agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR membuat pernyataan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja PPK.

Selain itu PPK diminta untuk memroses kekurangan pembayaran denda keterlambatan untuk kemudian menyetorkan ke kas daerah.

Rekomendasi lain yakni memerintahkan PPK untuk meminta penyedia Pembangunan Puskesmas Paga, Pekerjaan Peningkatan Jalan Nangahale-Batas Flotim, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lekebai-Wololangga, dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Oje Ubi Besar untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan memperhitungkan kembali denda keterlambatan setelah dilakukan PHO.

Belanja Modal
Pemkab Sikka menganggarkan belanja modal sebesar Rp 358.140.731.242,07
realisasi. Realisasi anggaran senilai Rp 126.329.007.697,75 atau setara 35,27 persen.

Dinas Kesehatan merealisasikan belanja modal senilai Rp 31.241.794.528. Sementara Dinas PUPR merealisasikan belanja modal senilai Rp 48.167.703.729,61.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru