
Maumere-SuaraSikka.com: Anggaran belanja tidak terduga (BTT) tahun 2021 di Kabupaten Sikka, membengkak 247,95 persen. Demi mengakomodir pos ini, anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya terpaksa mengalami rasionalisasi.
Semula, DPRD Sikka bersama Pemkan Sikka menetapkan APBD 2021 dengan alokasi BTT senilai Rp 5.355.673.480. Kemudian dalam perkembangan, anggaran ini bertambah menjadi Rp 19.931.863.046,41 tanpa melalui mekanisme anggaran di DPRD Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi Partai Nasdem dalam Pemandangan Umum atas Pidato Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Selasa (28/6), menyebut untuk dana BTT, telah terjadi empat kali perubahan Peraturan Bupati Sikka. Pada akhirnya hanya mampu menyerap anggaran sebesar 69,01 persen.
“Ini menunjukkan bahwa perencanaan keuangan pada Pos BTT, sangat tidak matang, dan mengakibatkan banyak OPD yang anggarannya dirasionalisasikan demi mengakomodir BTT, yang akhirnya bermuara pada ranah hukum akibat adanya dugaan korupsi karena buruknya perencanaan,” demikian Fransiskus Bari, anggota Fraksi Partai Nasdem.
Terhadap sorotan ini, Pemkab Sikka menguraikannya dalam keterangan pemerintah atas pemandangan umum fraksi, Kamis (30/6).
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo tidak hadir pada agenda paripurna ini. Keterangan pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga yang juga adalah Ketua Partai Nasdem Sikka.
Menurut Wabup Sikka Romanus Woga, sifat dari anggaran BTT adalah anggaran antisipasi sesuai Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 rentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi dimaksud menyebutkan BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Dia lalu menguraikan realisasi BTT senilai Rp 13.754.138.057. Pertama, untuk penanganan bencana Non Covid-19 sebanyak 2 kegiatan dengan total dana Rp 7.957.905.250.
Kedua, untuk penanganan bencana Covid-19 sebanyak 34 kegiatan senilai Rp 6.022.427.545.
Ketiga, untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang bukan menjadi hak pemerintah daerah sebanyak 5 kegiatan senilai Rp 188.121.935.
Dan keempat, untuk pembayaran bantuan sosial tidak terencana sebanyak 21 pemohon dengan total dana sebesar Rp 175.499.250.
Wabup Sikka menambahkan alokasi BTT pada Perubahan APBD 2021 senilai Rp 19 miliar lebih, masih jauh lebih rendah dari arahan Gubernur NTT sebagaimana surat Nomor 903.176/BKUD5.1/2021 tertanggal 1 Pebruari 2021. Surat dimaksud ditujukan kepada Walikota Kupang dan para Bupati di NTT.
Dalam suratnya, Gubernur NTT meminta perhatian Walikota/Bupati untuk menganggarkan alokasi dana BTT melalui refoccusing minimal sebesar Rp 50 miliar untuk dapat cepat bertindak menyikapi kemungkinan peningkatan kasus positip Covid-19 dan kemungkinan bencana lainnya serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19.*** (eny)















