
Maumere-SuaraSikka.com: Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka mencecar aliran uang Rp 109 juta. Namun Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera enggan memberikan penjelasan.
Dinamika ini terjadi dalam rapat anggaran antara Banggar DPRD Sikka dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat anggaran tersebut merupakan rangkaian agenda pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Uang sebanyak Rp 109 juta ini, erat kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) pada BPBD Sikka.
Ihwal uang ini terbongkar dalam forum Pansus 3 LHP BPK beberapa waktu lalu. Uang tersebut disiapkan Perumda Wair Puan, untuk kemudian dipinjamkan kepada MRL, bendahara pembantu pengeluaran BTT pada BPBD Sikka.
Dengan uang pinjaman tersebut, MRL akhirnya menebus sertifikat yang sedang dijaminkan pada sebuah bank di Kabupaten Sikka.
Sertifikat tersebut, kemudian dijaminkan MRL sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap temuan BPK pada dana BTT di BPBD Sikka sebesar Rp 988.765.648. Kini sertifikat tersebut berada di tangan Sekda Sikka.
Anggota Banggar seperti Petrus da Silva, Wenseslaus Wege, dan Alfridus Melanus Aeng, beberapa kali meminta penjelasan soal uang Rp 109 juta ini.
Demikian pun Pimpinan Banggar Gorgonius Nago Bapa dan Yoseph Karmianto Eri, mempertanyakan hal yang sama.
Sekda Sikka dalam penjelasan tentang dana BTT, sama sekali tidak menyinggung aliran uang senilai Rp 109 juta.
Dia lebih cenderung memberikan penjelasan terkait kronologis penyelesaian temuan BPK terhadap dana BTT di BPBD Sikka, dari Rp 2,8 miliar hingga tersisa Rp 800 juta lebih.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Sekda Sikka mengaku bertindak sebagai Ketua Majelis TPTGR.*** (eny)















