

Maumere-SuaraSikka.com: Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka, akhirnya dinyatakan gagal lelang. Proyek ini kemudian akan dilelang ulang. Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun diganti.
Keputusan lelang ulang proyek senilai Rp 4.960.345.600,15 disampaikan Kepala Dinas PUPR Sikka Fred Djen dalam forum rapat badan anggaran di DPRD Sikka, Senin (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fred Djen menjawab pertanyaan anggota Badan Anggaran Simon Subandi Supriadi. Politisi PKB mempertanyakan sejauh mana perkembangan pelaksanaan kegiatan proyek, mengingat proyek tersebut sama sekali belum dikerjakan.
“Ijukutu sudah dinyatakan gagal lelang, dan akan dilakukan pelelangan ulang,” jelas Fred Djen.
Review
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/7), Fred Djen menjelaskan proyek ini mengalami kendala karena terjadi polemik berkepanjangan antara Pokja Pemilihan dan PPK.
Sebagai Pengguna Anggaran, dia telah melakulan review atas dokumen pelaksanaan proyek. Dari hasil review, kata dia, pihaknya menetapkan proyek tersebut gagal lelang, dan harus dilakukan pelelangan ulang.
Review yang dilakukan, jelas dia, berdasarkan 6 dokumen sehubungan dengan poroses pelelangan. Pertama, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kedua, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Keempat, Dokumen Pemilihan Nomor 09/POKJA.VIII/DPD/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga.
Kelima, BAHP Nomor 30/POKJA.VIII/DPD/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Dan keenam, BA Nomor PU.690/672.V/PPK-CK/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Berdasarkan review, Pengguna Anggaran membuat kajian pengambilan keputusan atas penolakan PPK Deny da Lopez terhadap hasil pelelangan Pokja VIII.
“Kami memutuskan menyetujui penolakan PPK dan memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan pelelangan ulang. Putusan PA bersifat final,” jelas dia.
PPK dan Pokja Diganti
Mengikuti keputusan pelelangan ulang Proyek Jaringan Ijukutu, terbetik kabar personil PPK dan Pokja Pemilihan akan diganti.
Fred Djen memastikan PPK yang nanti terlibat pada Proyek Jaringan Air Ijukutu yakni Nong Buyung Dekresano selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR.
Saat ini, lanjut dia, PPK sedang melakukan perhitungan ulang atas harga perkiraan sendiri (HPS), yang nantinya akan dikirim ke Pokja Pemilihan.
Pada tempat terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sikka Daniel Ratu mengatakan masa kerja Pokja Pemilihan yang lama sudah selesai.
Dia memastikan, untuk Proyek Jaringan Ijukutu yang akan dilelang ulang, melibatkan personil Pokja Pemilihan yang baru.
Sementara ini Pokja Pemilihan yang baru belum ditentukan. Daniel Ratu beralasan masih menunggu hasil perhitungan ulang HPS oleh PPK.
“Kalau hasil review HPS sudah ada, nanti kami delegasikan Pokja Pemilihan yang mana yang bertugas,” jelas Daniel Ratu di ruang kerjanya, Selasa (5/7).
Sebagaimana diketahui, Pokja VIII memenangkan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pelaksana proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu.
PPK menokak keputusan Pokja VIII, karena hasil review yang dilakukan menunjukkan terdapat penggunaan tenaga K3 yang sama pada dua kontraktor pelaksana yang mengikuti proses lelang.
Polemik ini kemudian berkepanjangan, karena masing-masing mempertahankan pendapat.
Sementara pada bagian lain, Fransisko Soares Pati selaku Kuasa Hukum CV Putra Pratama menggugah proses pelelangan proyek ini karena ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Dia melakukan upaya ini dengan melayangkan surat ke berbagai pihak seperti Bupati Sikka, KPK, Mabes Polri, dan LKPP.*** (eny)















