
Maumere-SuaraSikka.com: Dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kabupaten Sikka naik sebesar 294,75 persen. Rujukannya adalah Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran APBD Sikka TA 2021. Referensi ini dinilai kontroversial, karena tidak melalui mekanisme pembahasan anggaran.
Semula, dana BTT ditetapkan dalam APBD 2021 sebesar Rp 5.355.673.480. Kemudian dengan empat kali Perubahan Perbup Sikka, BTT naik drastis menjadi Rp 19.931.863.046,41.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setidaknya terdapat 9 dasar hukum yang menjadi acuan pemerintah untuk melakukan Perubahan Perbup Sikka tentang Perubahan Penjabaran APBD 2021 mendahului penetapan Perda Perubahan APBD 2021.
Pertama, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.
Keempat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/MK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Kelima, Surat Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-20/PK/2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dari sisa Dana BOK Tambahan di Kas Daerah.
Keenam, Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan Covid-19.
Ketujuh, Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-6/PK/2021 tentang Dukungan Pendanaan Daerah dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Vaksin Covid-19.
Kedelapan, Surat Gubernur NTT kepada Walikota Kupang dan para Bupati se NTT Nomor 903.176/BKUD5.1/2021 perihal Penganggaran Dana Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Covid-19.
Dan kesembilan, Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT SMI dengan Pemkab Sikka Nomor PERJ-107/SMI/0821.
Perubahan Pertama
Perubahan pertama APBD TA 2021 ditetapkan dengan Perbup Sikka Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021.
Dalam Perbup Sikka ini, terjadi penambahan anggaran BTT dari semula sebesar Rp 5.355.573.480, bertambah sebesar Rp 10.010.000.481,50, sehingga menjadi Rp 15.365.673.961,50.
Penambahan BTT untuk mengakomodir Surat Kepala Pelaksana BPBD Sikka Nomor BPBD-360/KL/73/IV/2021 perihal Permohonan Penambahan Dana.
Selain untuk BTT, terdapat juga tambahan anggaran untuk kepentingan lain.
Pertama, penyesuaian alokasi Pendapatan Daerah pada pagu anggaran penerimaan DAU dan DAK.
Kedua, penambahan alokasi anggaran untuk memenuhi ketentuan dukungan pendanaan belanja Bidang Kesehatan dan belanja prioritas lainnya, paling sedikit 8 persen dari DAU.
Ketiga, penambahan alokasi anggaran untuk memenuhi ketentuan dukungan pendanaan Program Pemulihan Ekonomi, paling sedikit 25 persen dari DAU.
Keempat, penyesuaian anggaran belanja yang bersumber dari DID untuk memenuhi ketentuan dukungan untuk Bidang Kesehatan, paling sedikit 30 persen dari pagu alokasi DAU.
Kelima, penambahan anggaran untuk mengakomodir Dana Pendamping DAK Bidang Perhubungan.
Keenam, penambahan anggaran untuk mengakomodir Insentif Tenaga Kesehatan Daerah yang bersumber dari Dana BOK Tambahan Tahun 2020.
Dan ketujuh, penambahan anggaran untuk mengakomodir lanjutan pembangunan PSC, biaya pengawasan dan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan yang bersumber dari DAK Tahun 2020.
Perubahan Kedua
Perubahan kedua APBD TA 2021 ditetapkan dengan Perbup Sikka Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021.
Pada perubahan ini, terdapat penambahan anggaran BTT dari semula Rp 5.355.673.480, bertambah sebesar Rp 14.010.000.481,50, menjadi sebesar Rp 19.365.673.961,50, untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan penyebaran Covid-19.
Selain penambahan anggaran BTT, Perbup Sikka ini juga mengalokasikan sejumlah anggaran lainnya.
Pertama, penyesuaian alokasi anggaran belanja Bidang Kesehatan yang bersumber dari DID, untuk memenuhi ketentuan paling sedikit 30 persen dari pagu alokasi DID, sesuai hasil verifikasi Kementerian Keuangan.
Kedua, penyesuaian anggaran belanja untuk Kelurahan yang semula dianggarkan pada pos Alokasi Dana Desa pada BPKAD, dipindahkan penganggarannya ke tiap-tiap kelurahan sesuai rekomendasi BPK pada LHP TA 2020.
Anggaran belanja dimaksud yakni insentif kader posyandu, insentif RT/RW, operasional RT/RW, operasional posyandu, dan insentif Linmas.
Ketiga, penambahan anggaran untuk mengakomodir kegiatan lanjutan Rehabilitasi Gedung Instalasi Gizi pada RSUD TC Hillers Maumere yang bersumber dari DAK Tahun 2020.
Dan keempat, penambahan anggaran untuk kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK formasi Tahun 2020.
Perubahan Ketiga
Perubahan ketiga APBD TA 2021 ditetapkan dengan Perbup Sikka Nomor 22 Tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Anggaran BTT naik lagi, dari semula Rp 5.355.673.480, bertambah sebesar Rp 15.936.235.613,55, menjadi Rp 21.291.909.093,55, untuk mengantisipasi kebutuhan biaya penanganan penyebaran Covid-19.
Perubahan ketiga ini juga mengakomodir sejumlah anggaran untuk kegiatan lain.
Pertama, penyesuaian anggaran kegiatan yang bersumber dari dana Pinjaman Daerah sesuai hasil review APIP.
Penyesuaian meliputi 5 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, 5 kegiatan pembangunan infrastruktur dan jaringan air minum bersih, 80 kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, belanja bunga pinjaman daerah, biaya provisi pinjaman daerah, dan biaya pengelolaan pinjaman daerah.
Kedua, penambahan alokasi anggaran untuk biaya pendukung pelaksanaan kegiatan dana pinjaman daerah.
Dan ketiga, penganggaran belanja untuk Kelurahan Kota Uneng, yang semula dianggarkan pada pos Alokasi Dana Desa pada BPKAD, dipindahkan penganggarannya ke Kelurahan Kota Uneng sesuai rekomendasi BPK pada LHP TA 2020, yang belum disesuaikan pada perubahan kedua.
Anggaran belanja dimaksud yakni insentif kader posyandu, insentif RT/RW, operasional RT/RW, operasional posyandu, dan insentif Linmas.
Perubahan Keempat
Perubahan keempat APBD TA 2021 ditetapkan dengan Perbup Sikka Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 12 Nopember 2021.
Perubahan yang terakhir ini untuk mengakomodir ketiga Perubahan Perbup Sikka sebelumnya.
Pada perubahan keempat, dilakukan penyesuaian anggaran BTT dari anggaran semula Rp 5.355.673.480, bertambah sebesar Rp 14.576.189.566,41, menjadi sebesar 19.931.863.046,41.
Sebagaimana diketahui dana BTT TA 2021 di BPBD Sikka menjadi temuan BPK. Terdapat uang senilai Rp 988.765.648.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu pada Pansus LHP BPK beberapa waktu lalu, terungkap dana BTT mengalir untuk sejumlah peruntukan yang tidak ada kaitan dengan antisipasi penanganan penyebaran Covid-19.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Sikka tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana BTT.
PMKRI Maumere melalui aksi demonstrasi mendesak Kejaksaan Negeri Sikka memanggil dan memeriksa Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.*** (eny)















