
Maumere-SuaraSikka.com: APBD Sikka TA 2021 mengalami perubahan sebanyak 4 kali melalui Peraturan Bupati Sikka. Mekanisme yang dilakukan tanpa melalui pembahasan anggaran bersama DPRD Sikka.
Dampak dari 4 kali perubahan APBD 2021 yakni naiknya anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar 294,75 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula, dana BTT ditetapkan dalam APBD 2021 sebesar Rp 5.355.673.480. Kemudian dengan empat kali Perubahan Perbup Sikka, BTT naik drastis menjadi Rp 19.931.863.046,41.
Dana BTT yang antara lain dikelola BPBD Sikka, kini menuai masalah. Uang sebanyak Rp 988.765.648 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Marianus Gaharpung, seorang pengamat hukum asal Kabupaten Sikka, ikut angkat bicara soal ini. Dia menganalisa perubahan APBD melalui Perbup Sikka dari aspek hukum ketatanegaraan.
Dia mengatakan dalam hal rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, maka Bupati selaku Kepala Daerah wajib hukumnya melibatkan DPRD untuk dibahas bersama-sama. DPRD wajib memberikan persetujuan atas rancangan tersebut.
Hal ini, kata dia, diatur pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, Marianus Gaharpung mengatakan pada kondisi darurat atau keadaan mendesak, Bupati berkewenangan mengambil tindakan tertentu terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat.
Kewenangan tersebut, ujar dia, diatur pada Pasal 4 ayat (2) huruf e PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kewenangan yang dimaksud adalah diskresi.
Diskresi, lanjut dia, diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 1 angka 9 mendefinisikan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Tujuan diskresi diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014. Sementara syarat diskresi diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Meski demikian, lanjut dia, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), penggunaan diskresi wajib memperoleh persetujuan atasan pejabat. Atasan pejabat yang dimaksudkan adalah Gubernur.
Perlunya persetujuan atasan pejabat, alasan dia, dikarenakan penggunaan diskresi yang akan dilakukan berpotensi membebani keuangan negara.
“Jadi kalau Bupati Sikka hendak menggunakan diskresi yang berpotensi mengubah APBD atau setidak-tidaknya mengubah alokasi anggaran, maka wajib memberitahu atasan pejabat, sebab hal tersebut berkaitan dengan keuangan negara maupun daerah,” ujar dia.
Bupati yang menggunakan kewenangan diskresi, kata dia, tidak perlu memberi tahu DPRD.
Pasalnya, lanjut dia, DPRD hanya melakukan fungsi anggaran yakni membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan Bupati, dan fungsi pengawasan yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Terhadap analisis ini, Marianus Gaharpung lalu menukik kepada sejauh mana 4 kali Perubahan Perbup yang dilakukan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
“Pertanyaan selanjutnya, ketika Bupati Sikka berkali-kali melakukan Perubahan APBD dengan Perbup, apakah demi kelancaraan tata kelola Pemkab Sikka yang sedang stagnan?” tanya dia.
Jika tidak ada hal yang stagnan dalam pemerintahan, menurut dia, melakukan Perubahan APBD berkali-kali hingga mendongkrak dana BTT sebesar 294,75 persen merupakan hal yang tidak wajar.
Atas dasar ini, Marianus Gaharpung berpendapat sangat rasional jika Kejaksaan Negeri Sikka wajib memanggil dan memeriksa Bupati Sikka sebagai penanggungjawab keuangan daerah, dan juga Sekda Sikka sebagai Ketua tim Anggaran Pemkab Sikka.*** (eny)















