4 Kali Perubahan APBD melalui Perbup, Jaksa Wajib Periksa Bupati dan Sekda Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 9 Juli 2022 - 00:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 25 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sikka, Marianus Gaharpung, dan Bupati Sikka

Sekda Sikka, Marianus Gaharpung, dan Bupati Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: APBD Sikka TA 2021 mengalami perubahan sebanyak 4 kali melalui Peraturan Bupati Sikka. Mekanisme yang dilakukan tanpa melalui pembahasan anggaran bersama DPRD Sikka.

Dampak dari 4 kali perubahan APBD 2021 yakni naiknya anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar 294,75 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semula, dana BTT ditetapkan dalam APBD 2021 sebesar Rp 5.355.673.480. Kemudian dengan empat kali Perubahan Perbup Sikka, BTT naik drastis menjadi Rp 19.931.863.046,41.

Dana BTT yang antara lain dikelola BPBD Sikka, kini menuai masalah. Uang sebanyak Rp 988.765.648 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Marianus Gaharpung, seorang pengamat hukum asal Kabupaten Sikka, ikut angkat bicara soal ini. Dia menganalisa perubahan APBD melalui Perbup Sikka dari aspek hukum ketatanegaraan.

Dia mengatakan dalam hal rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, maka Bupati selaku Kepala Daerah wajib hukumnya melibatkan DPRD untuk dibahas bersama-sama. DPRD wajib memberikan persetujuan atas rancangan tersebut.

Hal ini, kata dia, diatur pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun, Marianus Gaharpung mengatakan pada kondisi darurat atau keadaan mendesak, Bupati berkewenangan mengambil tindakan tertentu terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Kewenangan tersebut, ujar dia, diatur pada Pasal 4 ayat (2) huruf e PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kewenangan yang dimaksud adalah diskresi.

Diskresi, lanjut dia,  diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 1 angka 9 mendefinisikan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Tujuan diskresi diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014. Sementara syarat diskresi diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Meski demikian, lanjut dia, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), penggunaan diskresi wajib memperoleh persetujuan atasan pejabat. Atasan pejabat yang dimaksudkan adalah Gubernur.

Perlunya persetujuan atasan pejabat, alasan dia, dikarenakan penggunaan diskresi yang akan dilakukan berpotensi membebani keuangan negara.

“Jadi kalau Bupati Sikka hendak menggunakan diskresi yang berpotensi mengubah APBD atau setidak-tidaknya mengubah alokasi anggaran, maka wajib memberitahu atasan pejabat, sebab hal tersebut berkaitan dengan keuangan negara maupun daerah,” ujar dia.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Bupati yang menggunakan kewenangan diskresi, kata dia, tidak perlu memberi tahu DPRD.

Pasalnya, lanjut dia, DPRD hanya melakukan fungsi anggaran yakni membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan Bupati, dan fungsi pengawasan yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Terhadap analisis ini, Marianus Gaharpung lalu menukik kepada sejauh mana 4 kali Perubahan Perbup yang dilakukan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

“Pertanyaan selanjutnya, ketika Bupati Sikka berkali-kali melakukan Perubahan APBD dengan Perbup, apakah demi kelancaraan tata kelola Pemkab Sikka yang sedang stagnan?” tanya dia.

Jika tidak ada hal yang stagnan dalam pemerintahan, menurut dia, melakukan Perubahan APBD berkali-kali hingga mendongkrak dana BTT sebesar 294,75 persen merupakan hal yang tidak wajar.

Atas dasar ini, Marianus Gaharpung berpendapat sangat rasional jika Kejaksaan Negeri Sikka wajib memanggil dan memeriksa Bupati Sikka sebagai penanggungjawab keuangan daerah, dan juga Sekda Sikka sebagai Ketua tim Anggaran Pemkab Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru