Beasiswa Salah Sasaran, Daerah Rugi Rp 280 Juta, Jaksa Harus Periksa Kabag Kesra

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 17 Juli 2022 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 278 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus bantuan sosial (bansos) beasiswa yang salah sasaran, tidak bisa didiamkan begitu saja. Jaksa harus memanggil dan memeriksa Kabag Kesra Setda Sikka, karena persoalan tersebut telah membuat daerah ini mengalami kerugian Rp 280 juta.

Pendapat ini disampaikan Marianus Gaharpung, seorang pengamat hukum yang konsen mengkritisi pelbagai persoalan di Kabupaten Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bansos beasiswa salah sasaran, bagi Dosen FH Ubaya itu, semakin menunjukkan amburadulnya tata kelola keuangan Pemkab Sikka di bawah kepemimpinan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

Dia menegaskan bahwa kasus bansos beasiswa salah sasaran tidak bisa diaminkan begitu saja setelah ada rekomendasi dari BPK.

Masalahnya, kata dia, uang yang disalurkan dalam kasus bansos beasiswa salah sasaran ini merupakan uang negara yang harus diperuntukkan secara tepat sesuai program kegiatan.

Karena sumbernya adalah uang negara yang telah disalahgunakan, maka diduga kuat telah terjadi penipuan dan pemalsuan dokumen.

“Dalam kasus ini, telah menimbulkan tanggung jawab pribadi (personal responsibility) yang melibatkan Kepala Bagian Kesra Setda Sikka, Tim Verifikasi Bansos Beasiswa, serta mahasiwa penerima beasiswa,” ungkap Marianus Gaharpung kepada media ini, Sabtu (16/7).

Menurut dia, bansos beasiswa salah sasaran jelas-jelas telah melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 10 regulasi ini, kata dia, menyebutkan adanya azas  kecermatan bahwa keputusan atau tindakan Pejabat TUN harus didasarkan pada informasi atau dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas suatu ketetapan.

“Ternyata Tim Verifikasi Kesra keliru mendata,  sehingga salah bayar. Dan ini adalah pelanggaran yang tidak bisa didiamkan begitu saja,” tegas dia.

Mencermati kasus bansos beasiswa salah sasaran, Marianus Gaharpung memberikan signal kepada Kejaksaan Negeri Sikka agar tidak boleh berdiam diri.

“Saya harap jaksa segera pangil dan periksa Kabag Kesra, Tim Verikator dan penerima bantuan,” pinta dia.

Temuan BPK
Sebagaimana diberitakan, bansos beasiswa bagi mahasiswa diketahui bermasalah. Akibatnya sebanyak Rp 280 juta uang daerah melayang sia-sia.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Masalah ini menjadi temuan BPK RI. Temuan tersebut dibeberkan secara gamblang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.

BPK menemukan dua kasus pada Belanja Bantuan Sosial Beasiswa bagi Mahasiwa. Pertama, terdapat 47 penerima bansos tugas akhir mahasiswa, ternyata telah lulus sebelum mengajukan permohonan.

Dan kedua, terdapat penerima bansos beasiswa berasal dari satu keluarga.

Verifikasi Tidak Memadai
Pemkab Sikka menganggarkan Belanja Bansos TA 2021 senilai Rp 1,7 miliar. Realisasi belanja atas program ini sebesar Rp 1.569.685.000 atau setara 92,33 persen.

Belanja Bansos di antaranya dianggarkan pada Bagian Kesra Setda Sikka, berupa bantuan kepada mahasiswa aktif untuk penyusunan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi.

Oleh Bagian Kesra, bantuan tersebut diberikan kepada 305 mahasiswa yang merupakan penduduk Kabupaten Sikka. Realisasi yang tersalurkan hanya kepada 283 mahasiswa.

Daftar penerima dana bansos beasiswa ditetapkan dalam SK Bupati Sikka Nomor 61/HK/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Penerima Hibah dan Bansos dari Pemkab Sikka TA 2021.

Sementara itu penyaluran bantuan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Bagian Kesra ke rekening penerima.

Mekanisme pengajuan penerima bantuan diajukan langsung oleh pemohon kepada Bupati Sikka dengan melampirkan dokumen persyaratan pendukung.

Terhadap permohonan yang diterima, Bupati Sikka memberikan disposisi dan memerintahkan Kepala Bagian Kesra untuk menindaklanjuti dengan verifikasi atau pengujian kebenaran dokumen persyaratan yang disampaikan pemohon.

Tim yang dibentuk Kepala Bagian Kesra melakukan verifikasi secara administratif terhadap usulan/proposal. Setelah itu hasil evaluasi tersebut ditetapkan dalam SK Bupati.

Dari hasil pengujian atas proses verifikasi terhadap permohonan bantuan dan mahasiswa, BPK menemukan verifikasi yang dilaksanakan Bagian Kesra belum sepenuhnya memadai.

Sudah Lulus
BPK melakukan pemeriksaan terhadap 283 mahasiswa penerima bansos, dengan membandingkan data penerima pada PDDikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat 47 mahasiswa dengan status lulus yang menerima bansos mahasiswa.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Terhadap temuan ini, BPK telah melakukan konfirmasi kepada empat lembaga pendidikan tinggi yang berkedudukan di Maumere dan Kupang. Diperoleh jawaban konfirmasi bahwa 47 mahasiswa tersebut  benar telah lulus sebelum tanggal permohonan bantuan.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pengajuan permohonan bantuan mahasiswa, menunjukkan bahwa surat keterangan aktif kuliah yang dikeluarkan pihak kampus merupakan surat keterangan dari tahun sebelumnya yang sudah tidak berlaku.

Atas hal tersebut,  Bendahara Bansos Bagian Kesra yang juga merupakan anggota tim seleksi penerima bantuan, mengaku tidak optimal dalam melakukan verifikasi dokumen permohonan mahasiswa terkait surat aktif kuliah.

Bansos tugas akhir mahasiswa yang telah direalisasikan kepada 47 mahasiswa yang telah lulus tersebut senilai Rp 256.000.000.

Satu Keluarga
Selain 47 mahasiswa yang telah lulus dan mendapatkan bansos mahasiswa tugas akhir, BPK juga menemukan terdapat 4 penerima bansos beasiswa berasal dari satu keluarga.

Berdasarkan pengujian atas data penerima bansos beasiswa mahasiswa, diketahui 2 penerima dengan nama pemohon yang sama yaitu atas nama orang tua, yang kemudian disalurkan untuk dua mahasiswa dalam satu keluarga. Sementata dua penerima lainnya juga berasal dari keluarga yang sama.

Menurut BPK, proses verifikasi oleh tim seleksi tidak memperhatikan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud bahwa dalam 1 kartu keluarga, hanya 1 orang yang dapat mengajukan bansos mahasiswa.

Total realisasi bansos yang tidak sesuai persyaratan yakni senilai Rp 24.000.000.

Dari dua temuan BPK terhadap realisasi Belanja Bansos Beasiswa, dipastikan uang daerah senilai Rp 280 juta melayang sia-sia karena tidak tepat sasaran.

Terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sikka agar menginstruksikan Sekda Sikka membuat pernyataan komitmen yang menjamin permasalahan Bansos Beasiswa tidak terjadi lagi di kemudian hari.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru