

Maumere-SuaraSikka.com: Tim Kejaksaan Negeri Sikka menyegel Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur.
Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (20/7) sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka juga membawa pulang sejumlah dokumen terkait untuk kepentingan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi yang dihubungi melalui sambungan telepon, belum mau memberikan keterangan.
“(Nanti) besok Jumat tanggal 22 Juli, setelah upacara, ada konferensi pers,” tulis dia melalui pesan WhattsApp, Rabu (20/7) malam.
Pada bagian lain Kepala BPKAD Sikka Paul Prasetya mengakui Tim Kejaksaan Negeri Sikka telah menyegel Kantor BPKAD.
“Tadi pagi sekitar jam 10.00 Wita. Saya juga masih di DPRD, terus dipanggil pulang,” jelas Paul Prasetya.
Dia mengatakan Tim Kejaksaan Negeri Sikka menunjukkan juga surat perintah penggeledahan. Lalu mereka mereka melakukan penggeledahan dan menyegel beberapa ruangan.
“Bukan kantor seluruhnya disegel, tapi hanya ruangan tertentu saja, seperti Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Sekretariat,” ujar dia.
Menurut Paul Prasetya, penggeledahan dan penyegelan erat kaitannya dengan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2021.
“Mereka menyita dokumen-dokumen asli tentang BTT. Kalau yang fotocopy saya sudah serahkan semua saat pulbaket,” ujar dia lagi.
Sebagaimana diketahui, dana BTT TA 2021 tersandung dugaan tindak pidana korupsi, karena belum dipertanggungjawabkan uang lebih dari Rp 900 juta. Kasus ini menjadi temuan BPK RI.
Dana BTT menjadi masalah yang sangat serius, karena pada tahun 2021 terjadi peningkatan sebesar 274,95 persen tanpa melalui mekanisme anggaran bersama DPRD Sikka. Pembengkakan dana BTT dilakukan dengan menerbitkan berkali-kali Peraturan Bupati Sikka.*** (eny)















