

Maumere-SuaraSikka.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus 2022 untuk puluhan kabupaten/kota di Tanah Air. Dari puluhan daerah yang ditunda penyaluran DAU, 15 kabupaten/kota berasal dari Propinsi NTT, termasuk Kabupaten Sikka.
Kemenkeu melalui putusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022 memutuskan menunda DAU bulan Agustus 2022 lantaran pemerintah daerah dari 15 kabuten/kota tersebut tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah (keuda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah,” tulis salinan keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022, sebagaimana dikutip SuaraSikka dari Tajukflores.com, Kamis (21/7).
Adapun 15 kabupaten/kota di NTT yang ditunda penyaluran DAU bulan Agustus yakni Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Manggarai.
Kemudian, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Sumba Tengah.
Kepala Daerah dan DPRD Perlu Diberi Sanksi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman S Suparman menilai penundaan penyaluran DAU bukan pertama kali terjadi. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran lemahnya koordinasi kepala daerah dengan DPRD.
“Sebenarnya ini bukan pertama kali terjadi. Ini karena lemahnya koordinasi pemda dengan DPRD. Kalaupun informasi keuangan daerah dilaporkan, kadang tidak sesuai dengan yang diinginkan Kementerian Keuangan,” ujar Arman Suparman.
Menurut Arman Suparman, penundaan DAU juga memperlihatkan buruknya tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, kepala daerah dan DPRD mesti diberi sanksi, yakni gaji tidak disalurkan untuk satu periode yang sama.
Sebab, menurut Arman, kepala daerah dan DPRD lah yang memegang kendali dalam proses realisasi dan pelaporan ke pemerintah pusat.
“Makanya saya bilang, selain sanksi penundaan (DAU) ini, mesti juga sanksi diberikan langsung kepada penyelenggaran pemerintah daerah, baik itu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan juga kepada DPRD,” ujar dia.
Kendati demikian, Arman Suparman menyarankan, selain memberikan sanki, ada baiknya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendampingan yang sistematis ke pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Alasan dia, jika terjadi penundaan DAU, tentu program atau kegiatan yang sudah dipersiapkan pemerintah daerah satu bulan ke depan menjadi terhambat. Dan ujung-ujungnya yang rugi masyarakat.*** (*/eny)















