

Maumere-SuaraSikka.com: Penyegelan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka akhirnya terjawab. Langkah hukum itu erat kaitan dengan penanganan tanggap darurat Covid-19 TA 2021 di BPBD Sikka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi melalui keterangan pers, Jumat (22/7), menjelaskan penyegelan Kantor BPKAD Sikka masih dalam rangkaian pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksudkan yakni pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat pada tempat karantina, dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam.
“Khusus dugaan tindak pidana korupsi kasus ini, sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Kasi Pidsus Fajrin menambahkan pihaknya menyegel 4 ruangan pada Kantor BPKAD, dan menyita 185 dokumen asli.
Ketika ditanya bahwa Kepala BPKAD Sikka telah menyerahkan seluruh dokumen dalam bentuk fotocopy, Kajari Sikka beralasan dokumen fotocopy tidak bisa menjadi alat bukti.
Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan pendalaman atas dokumen-dokumen yang sudah disita.
“Kami harus cermati betul, mempelajari semua dokumen,” ujar dia.
Calon Tersangka
Kajari Fahmi menambahkan sejauh ini Tim Kejaksaan Negeri Sikka telah memeriksa 9 saksi pada kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka.
Fahmi tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Fahmi beralasan masih dalam proses penyidikan.
Fahmi juga menepis informasi bahwa Kejaksaan Negeri Sikka telah mengantongi calon tersangka pada dugaan korupsi dana BTT.
“Belum ada itu,” timpal dia.
Periksa Bupati Sikka
Kajari Sikka Fahmi mengatakan pihaknya akan memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPBD.
Ketika disinggung kemungkinan Tim Kejaksaan Negeri Sikka memanggil dan memeriksa Bupati Sikka selaku pihak yang bertanggubgjawab atas pengelolaan dana BTT, Fahmi menjawabnya diplomatis.
“Siapa pun yang terlibat, sepanjang ada bukti, akan kami panggil dan periksa,” ujar dia.
Tiga Kasus Pidsus
Kajari Fahmi mengatakan untuk Semester I Periode 1 Januari hingga 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan status penyidikan untuk tiga kasus pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selain dugaan kasus korupsi yang terjadi di BPBD Sikka, ada lagi dua kasus lain.
Dua kasus yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun 2019, dan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada BPMD Kabupaten Sikka TA 2016.
Untuk dua kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Fahmi belum memberikan informasi lebih jauh dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
Konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Sikka bertepatan dengan HUT ke-62 Hari Bakti Adhyaksa yang jatuh pada hari ini.
HUT Kejaksaan mengangkat tema Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi.*** (eny)















