Kasus Trafo, Kerugian Negara Rp 567 Juta, Jaksa Terima Rp 890 Juta, Sisanya ke Mana?

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 Juli 2022 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 91 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang kerugian negara kasus pengadaan trafo yang pernah dikembalikan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sikka beberapa waktu lalu

Uang kerugian negara kasus pengadaan trafo yang pernah dikembalikan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sikka beberapa waktu lalu

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka menerima kerugian negara pengadaan trafo senilai Rp 890.300.500. Ternyata riil keuangan negara hanya Rp 567.300.000. Lalu, ke mana sisa lebih kerugian negara yang diterima Kejaksaan Negeri Sikka?

Kerugian negara riil sebesar Rp 567.300.000 diketahui karena kasus pengadaan trafo senilai Rp 1,8 miliar ini sudah dinyatakan inkrah melalui proses persidangan yang terjadi pada Pengadilan Negeri Tipikor di Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jauh sebelum perkara ini disidangkan, para tersangka telah mengembalikan kerugian negara atas perkara ini. Pengembalian kerugian negara pada saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi saat konperensi pers di Aula Sasana Wicaksana pada 27 Januari 2022, menyebut ada itikad baik dari tersangka ESS, selaku Komisaris PT Catur Aero Teknologi.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

ESS mengembalikan kerugian negara senilai Rp 815.300.500. Uang sebanyak ini ditunjukkan Fahmi kepada wartawan.

Ridha Nurul Ihsan, Kasi Intelijen waktu itu menambahkan sebelumnya ESS sudah menyicil 3 kali pengembalian kerugian negara sebesar Rp 75 juta.

Dengan demikian kerugian negara yang diterima Kejaksaan Negeri Sikka berjumlah Rp 890.300.500. Seluruh uang kerugian negara menjadi barang sitaan, dan dititipkan pada rekening penitipan sementara.

Majelis Tipikor memastikan kerugian negara pengadaan trafo sebesar Rp 567.300.000, dengan rincian tersangka Budi Suryadi senilai 316.500.000, Eko Sulistio Susanto senilai Rp 232.800.000, dan Andreas David Rp 18.000.000.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Menyusul perkara pengadaan trafo yang sudah inkrah, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka yang dikonfirmasi, Jumat (22/7), memastikan terdapat kelebihan sisa kerugian sebesar Rp 323.000.500 yang diterima Kejaksaan Negeri sebesar Rp 323.000.500.

Fahmi mengatakan terhadap sisa kerugian negara, pihaknya sudah mengembalikan semuanya kepada tersangka Eko Sulistio Susanto. Proses pengembalian berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

“Kami sudah kembalikan, dan yang terima adalah orang yang ditunjuk Eko Sulistio Susanto,” terang dia.

Fahmi tidak menyebut identitas orang dimaksud. Dia hanya mengatakan orang tersebut adalah perempuan yang sebelumnya pernah datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka saat mengembalikan kerugian negara beberapa waktu lalu.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru