
Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka menerima kerugian negara pengadaan trafo senilai Rp 890.300.500. Ternyata riil keuangan negara hanya Rp 567.300.000. Lalu, ke mana sisa lebih kerugian negara yang diterima Kejaksaan Negeri Sikka?
Kerugian negara riil sebesar Rp 567.300.000 diketahui karena kasus pengadaan trafo senilai Rp 1,8 miliar ini sudah dinyatakan inkrah melalui proses persidangan yang terjadi pada Pengadilan Negeri Tipikor di Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jauh sebelum perkara ini disidangkan, para tersangka telah mengembalikan kerugian negara atas perkara ini. Pengembalian kerugian negara pada saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi saat konperensi pers di Aula Sasana Wicaksana pada 27 Januari 2022, menyebut ada itikad baik dari tersangka ESS, selaku Komisaris PT Catur Aero Teknologi.
ESS mengembalikan kerugian negara senilai Rp 815.300.500. Uang sebanyak ini ditunjukkan Fahmi kepada wartawan.
Ridha Nurul Ihsan, Kasi Intelijen waktu itu menambahkan sebelumnya ESS sudah menyicil 3 kali pengembalian kerugian negara sebesar Rp 75 juta.
Dengan demikian kerugian negara yang diterima Kejaksaan Negeri Sikka berjumlah Rp 890.300.500. Seluruh uang kerugian negara menjadi barang sitaan, dan dititipkan pada rekening penitipan sementara.
Majelis Tipikor memastikan kerugian negara pengadaan trafo sebesar Rp 567.300.000, dengan rincian tersangka Budi Suryadi senilai 316.500.000, Eko Sulistio Susanto senilai Rp 232.800.000, dan Andreas David Rp 18.000.000.
Menyusul perkara pengadaan trafo yang sudah inkrah, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka yang dikonfirmasi, Jumat (22/7), memastikan terdapat kelebihan sisa kerugian sebesar Rp 323.000.500 yang diterima Kejaksaan Negeri sebesar Rp 323.000.500.
Fahmi mengatakan terhadap sisa kerugian negara, pihaknya sudah mengembalikan semuanya kepada tersangka Eko Sulistio Susanto. Proses pengembalian berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
“Kami sudah kembalikan, dan yang terima adalah orang yang ditunjuk Eko Sulistio Susanto,” terang dia.
Fahmi tidak menyebut identitas orang dimaksud. Dia hanya mengatakan orang tersebut adalah perempuan yang sebelumnya pernah datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka saat mengembalikan kerugian negara beberapa waktu lalu.*** (eny)















