


Maumere-SuaraSikka.com: Penyertaan modal sebesar Rp 6.750.000.000 ke Perumda Wair Puan di Kabupaten Sikka, mulai terkuak. Dikabarkan kebijakan ini berujung kepada kerugian negara. Berapa besarnya, masih bersifat rahasia Pansus Wair Puan.
Ihwal adanya unsur kerugian negara ini disampaikan Ketua Fraksi Phillipus Fransiskus dalam rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Wair Puan, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Philipus Fransiskus menyikapi Laporan Pansus Wair Puan yang disampaikan Alfridus Melanus Aeng selaku Ketua Pansus Wair Puan dalam rapat paripurna DPRD Sikka Senin (8/8).
Alfridus Melanus Aeng mengatakan kerja Pansus Wair Puan tinggal selangkah lagi, karena masih tersisa 1 pihak yang belum didengarkan keterangan yakni mantan Dirut Perumda Wair Puan Fransiskus Laka.
Mengingat masa kerja Pansus Wair Puan telah berakhir 31 Juli 2022, Alfridus Melanus Aeng meminta tambahan waktu kerja hingga 31 Agustus 2022.
Terhadap permintaan tambahan waktu kerja, Philipus Fransiskus menegaskan Fraksi PAN menyetujuinya.
“Fraksi PAN setuju. Meski pun tanpa keterangan dari Saudara Fransiskus Laka, sejujurnya, Pansus sudah bisa berikan kesimpulan. Saya dapat informasi dari anggota Fraksi, dalam azas praduga tidak bersalah, unsur kerugian negara sudah ada,” terang Philipus Fransiskus.
Alfridus Melanus Aeng tidak menanggapi signal adanya unsur kerugian negara yang disampaikan Philipus Fransiskus.
Media ini mendapat infornasi, sejauh mana kebenaran signal Philipus Fransiskus, hampir pasti bisa terlihat pada rekomendasi Pansus Wair Puan.
Alfridus Melanus Aeng, politisi PKP Sikka menyebut dua alasan Pansus Wair Puan meminta tambahan waktu kerja hingga 31 Agustus 2022.
Pertama, mengagendakan pemanggilan mantan Dirut Perumda Wair Puan Fransiskus Laka. Dan kedua, memberikan kesempatan waktu kepada Pansus Wair Puan untuk merangkum seluruh kerja, merumuskan dan selanjutnya melaporkan kepada paripurna.
DPRD Sikka secara paripurna menyetujui usulan tambahan waktu. Alfridus Melanus Aeng menyambut positip dan bertekad akan menyelesaikan kerja Pansus Wair Puan dengan tepat waktu.
“Kami pastikan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 kami sudah melaporkan seluruh hasil kerja kepada paripurna,” ujar wakil rakyat empat periode itu.
Pada bagian lain, meskipun menyetujui tambahan waktu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Stephanus Say meminta penegasan Pansus Wair Puan untuk serius menyelesaikan agenda ini.
Pasalnya, kata dia, setelah paripurna hari ini, DPRD Sikka harus menjalankan agenda yang sudah dijadwalkan seperti kaji banding, reses, dan pembahasan KUAPPAS Perubahan APBD TA 2022.
“Saya dukung tambaham waktu, tapi pertanyaannya, selesainya kapan?” tanya dia.
Sementara itu Ketua Fraksi PDIP Stef Sumandi ikut mengkritisi tugas dan tanggung jawab Pansus Wair Puan.
Hemat dia, dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka, masa kerja Pansus maksimal 6 bulan lamanya. Dia kuatir penambahan waktu kepada Pansus Wair Puan justeru bertentangan dengan regulasi tersebut.
Dia juga menambahkan sejatinya Pansus memiliki kerja-kerja khusus. Namun yang dia lihat selama ini, tidak ada kekhususan yang ditunjukkan Pansus Wair Puan.
Ketua DPRD Sikka Donatus David yang memimpin paripurna memastikan tambahan waktu bagi Pansus Wair Puan tidak bertentangan dengan Peraturan Tatib DPRD Sikka.
“Ini kondisi situasional, apalagi kita semua sudah setuju,” jawab dia.
Media ini mendapat informasi, Pansus Wair Puan akan memulai kerja usai kegiatan reses. Agenda penting yang dijadwalkan yakni meminta keterangan dari mantan Dirut Perumda Wair Puan Fransiskus Laka.*** (eny)















