


Maumere-SuaraSikka.com: Pengurus KONI Kabupaten Sikka Periode 2022-2026 resmi dilantik pada Sabtu (6/8). Baru saja dilantik, induk organisasi olah raga ini langsung disemprot Fraksi PAN.
Ketua Fraksi PAN Philipus Fransiskus mengkritisi sejumlah pejabat publik dan pemerintahan yang masuk dalam jajaran kepengurusan KONI Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyentil UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan juga PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Dia meyebut 4 ayat pada Pasal 56. Pertama, pengurus komite olah raga nasional, komite olah raga propinsi, dan komite olah raga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kedua, dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya, pengurus harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Ketiga, pengurus dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.
Dan keempat, pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil.Walikota, anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI.
Aturan tersebut, ujar dia, diperkuat lagi dengan sanksi sebagaimaba diatur ayat (6) dan ayat (7) PP Nomor 16 Tahun 2007.
Ayat (6) menyebutkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olah raga dan peraturan perundang-undangan.
Sementara ayat (7) menyebut dalam hal pemilihan pengurus baru tidak dilaksanakan, Menteri dapst merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite oleh raga nasional, komite olah raga propinsi, dan komite olah raga kabupaten/kota.
Dia menambahkan yang tidak dilarang UU Nomor 3 Tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007 yakni jika para pejabat politik dan pemerintahan memegang jabatan ketua dan pengurus cabang olah raga.
Menurut Philipus Fransiskus larangan bagi anggota DPR/DPD/DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memegang jabatan pengurus inti KONI baik di pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota juga sejalan dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD dan atau badan lain yang anggarannya beraumber dari APBN/APBD,” ungkap Philipus Fransiskus.
Ketegasan larangan bagi pejabat publik dan pemerintahan menjabat sebagai pengurus KONI tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, kata dia, diperkuat oleh putusan MK Nomor 27/PUU-V/2007.
Putusan ini menolak gugatan Saleh Ismail Mukadar tentang keabsahan larangan bagi pejabat publik di bidang politik dan pemerintahan untuk memegang jabatan inti pengurus KONI tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 dan PP Nomor 16 Tahun 2007.
Putusan tersebut, ujar dia, dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri Sembilan Hakim Konstitusi pada 20 Pebruari 2008, dan 2 hari kemudian diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui Kepengurusan KONI Kabupaten Sikka Periode 2022-2026 yang diketuai Bupati Sikka, dilantik oleh Ketua KONI NTT Josef Nae Soi yang juga adalah Wakil Gubernur NTT.*** (eny)















