Pejabat Publik di Sikka Bisa Jadi Pengurus KONI

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 104 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris KONI Kabupaten Sikka Marthen Luther Adji

Sekretaris KONI Kabupaten Sikka Marthen Luther Adji

Maumere-SuaraSikka.com: Sekretaris KONI Kabupaten Sikka Marthen Luther Adji memastikan pejabat publik di Kabupaten Sikka bisa menjadi Pengurus KONI di daerah itu.

Pernyataan ini untuk menanggapi Pendapat Akhir Fraksi PAN terkait KUAPPAS TA 2023, yang disampaikan dalam paripurna penandatanganan MoU KUAPPAS TA 2023, Senin (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fraksi PAN menyoroti komposisi kepengurusan KONI Sikka Periode 2022-2026 yang antara lain diisi figur-figur aktif pada eksekutif dan legislatif.

Marthen Luther Adji yang juga Sekretaris Dinas PKO Sikka mengatakan sorotan Fraksi PAN ada benarnya juga, karena masih mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, kata dia, melarang pejabat struktural dan pejabat publik mengisi struktur kepengurusan KONI.

Tapi saat ini, lanjut dia, konteksnya sudah berbeda. UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Dia mengatakan Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebut jelas bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus.

Dengan demikian, ujar dia, sehingga semua pengurus di kabupaten dan kota bersifat mandiri dan memiliki kompetensi di bidang keolahragaan. Para pengurus dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marthen Luther Adji mengakui hingga kini belum ada peraturan pelaksana atas UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Namun, kata dia, ada payung hukum lain yakni pada Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 106 menyebutkan pada saat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dengan demikian, lanjut dia, terhadap Pasal 56 ayat (1), (2), (3), (4) PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mengatur tentang pejabat publik dan pejabat struktural, sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Hal ini karena bertentangan dengan Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022  tentang Keolahragaan, termasuk produk hukum berupa Surat Edaran Menteri atau Perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Jadi pejabat publik dan pejabat struktural dapat menjadi pengurus KONI, termasuk di KONI Kabupaten Sikka,” jelas dia melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (11/8).

Dia menambahkan UU Nomor 11 Tahun 2022  tentang Keolahragaan mengizinkan pejabat publik menahkodai induk olahraga prestasi.

Karena itulah, kata dia, Pengurus KONI saat ini mengacu kepada regulasi yang terbaru, karena UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang  Sistem Keolahragaan Nasional sudah dicabut.

Dalam konteks ini, Marthen Luther Adji mengatakan Musyawarah KONI Kabupaten Sikka yang diselenggarakan pada 7 Mei 2022 lalu sudah sesuai amanat Anggaran Sasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru