
Lewoleba-SuaraSikka.com: Maria Reneldis Lebi, bendahara pengeluaran pembantu dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kabupaten Sikka, dikabarkan Rabu (14/9) siang ini “menghadap” BPK RI di Jakarta.
Bukan hanya Maria Reneldis Lebi yang dipanggil BPK. Melalui Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum, Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK juga memanggil Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, Kepala Inspektorat Sikka Germanus Goleng dan Kepala BPBD Yohanes Laba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat panggilan ditujukan kepada Bupati Sikka. BPK mengundang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk mengikuti pembahasan penyelesaian kasus kekurangan uang daerah TA 2021 pada BPBD Sikka.
Media ini mendapat informasi Sekda Sikka tidak memenuhi panggilan BPK. Dia menugaskan Asisten 3 Setda Sikka. Sejauh mana kebenaran informasi ini, belum berhasil dikonfirmasi.
Terhadap hal ini, Koordinator TPDI Petrus Selestinus ikut angkat bicara. Dia menilai panggilan BPK menunjukkan kasus kekurangan uang daerah pada BPBD Sikka TA 2021, masih menyimpan masalah besar.
Masalahnya, kata dia, secara faktual Pemkab Sikka tengah bermasalah dengan dugaan korupsi dana BTT. Sementara sejumlah kasus korupsi lainnya sedang dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka. Tapi anehnya, BPK Perwakilan NTT justeru memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
Fakta-Fakta Kontroversi
Petrus Selestinus mengutip sebuah media mainstream tertanggal 21 Juni 2022 dengan judul “Bupati Roberto Diogo: Saya Terkejut di Sikka Ada Penggunaan Anggaran yang Tidak Betul”.
Dalam berita itu, kata dia, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mengakui bahwa masalah penyalahgunaan anggaran yang lagi heboh di Sikka, telah diatasi dengan mendapatkan Opini WTP.
“Bupati Sikka dengan sumringah mengatakan kita kejar WTP sampai dapat, dan kita dapatkan WTP itu,” kutip Petrus Selestinus sebagaimana rilis yang diterima.media ini, Rabu (14/9) siang.
Petrus Selestinus mengatakan opini WTP dibanggakan dan didewa-dewakan Bupati Sikka. Dengan WTP, kata dia, Bupati Sikka beranggapan bahwa urusan dugaan korupsi menjadi clear and clean.
Hal ini, hemat dia, bisa dipakai Bupati Sikka sebagai perisai ketika publik masih mempersoalkan tindak pidana korupsi yang muncul beranak pinak di era Fransiskus Roberto Diogo, karena selalu ada opini WTP dari BPKP NTT.
WTP kebanggan Bupati Sikka, kata dia, kemudian bermasalah bahkan berbuntut panjang karena BPK RI di Jakarta mengambilalih permasalahan untuk ditinjau kembali.
Dia menilai terdapat fakta di mana sejumlah pejabat daerah diduga menggunakan cara-cara tidak terpuji, tipu muslihat, markup hingga intimidasi.
Petrus Selestinus lalu menyinggung dugaan markup dan intimidasi terhadap Maria Reineldis Lebi. Hal itu dilakukan demi menutup lubang tikus korupsi dalam pengelolaan dana BPBD Sikka TA 2021.
Cara yang dilakukan yakni dengan jaminan aset pribadi Maria Reineldis Lebi. Menurut dia, nilai aset telah di-markup oleh Tim Bupati Sikka. Untuk aset senilai kurang lebih Rp 400 juta, dibuat menjadi kurang lebih Rp 800.155.000. Markup, ujar dia, semata untuk mendapatkan WTP.
Neldis Lapor Jaksa Agung
Petrus Selestinus mengatakan permasalahan sekarang adalah terdapat fakta, di mana sejumlah kasus dugaan korupsi bermunculan.
“Ada yang dengan angka kerugian daerah sebesar Rp 988.765.648. Juga ada kebocoran dana bansos untuk beasiswa sebesar Rp 280 juta. Lalu kasus belanja trafo untuk RSUD TC Hillers dengan kerugian Rp 815 juta, dan lain-lain. Tetapi Robi Idong panen terus opini WTP setiap tahun anggaran,” urai Koordinator Advokad Perekat itu.
Info terbaru, lanjut dia, yakni terdapat dugaan korupsi berupa pengeluaran belanja fiktif untuk penanganan pasien Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.
Anehnya, menurut dia, saat itu tidak ada pasien Covid-19, tetapi terdapat belanja ratusan juta rupiah perbulan untuk pasien Covid-19.
Lalu, tambah dia, terdapat pembangunan sejumlah fasilitas untuk penanganan Covid-19. Fasilitas ini diduga mubazir karena tidak digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Jika kita mencermati narasi dan diksi yang digunakan Robi Idong tentang mengapa BPK RI NTT memberi opini WTP, telah dijawab sendiri oleh Robi Idong dalam sebuah wawancara media mainstream, di mana Robi Idong dengan bangga mengakui bahwa pihaknya dengan sekuat tenaga mengejar dan mendapatkan opini WTP dan dia dapatkan itu tanpa rasa malu sedikit pun,” kritik Petrus Selestinus.
Hal ini, kata dia, berarti Bupati Sikka mengakui adanya upaya keras yang telah dilakukan untuk mendapatkan opini WTP pada TA 2021. Dan upaya keras itu ternyata diperoleh dengan cara-cara tidak terpuji.
“Ada tipu muslihat, hinggga intimidasi yang melahirkan markup nilai jaminan yang direkayasa dalam waktu singkat, beberapa saat sebelum opini WTP diterima Bupati Robi Indong,” ujar dia.
Dia juga mensinyalir fakta lain yakni interaksi aktif di balik meja antara Bupati Sikka dengan oknum BPK RI guna mendapatkan opini WTP dengan cara apapun juga.
Hal ini, kata dia, bisa diketahui dari beredarnya fotocopy konsep LHP BPK RI-NTT secara terbatas di kalangan pejabat tertentu di Sikka, sebelum LHP BPK RI NTT tentang opini WTP ditandatangani Auditor BPK RI NTT untuk diserahkan kepada Bupati Sikka.
Petrus Selestinus menyebutkan terdapat 2 dokumen penting yang mengungkap tipu muslihat dan kebohongan Bupati Sikka Robi Idong, Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera dan tim menjelang opini WTP ditandatangani dan bagaimana intimidasi dilakukan terhadap sejumlah pihak.
“Inilah yang diduga membuat markup harga objek jaminan untuk diberikan kepada BPK RI NTT hingga terjebak dalam upaya gimmick Bupati Robi Idong yang berujung dengan pemanggilan BPK RI di Jakarta,” ungkap dia.
Petrus Selestinus akan mendampingi Reneldis Lebi saat bertemu BPK. Tampak hadir juga mantan anggota DPRD Sikka Siflan Angi.
Usai bertemu BPK, rencananya mereka akan mendatangi Kantor Kejaksaan Agung. Maria Renelsia Lebi akan menyerahkan dokumen dugaan markup nilai objek jaminan untuk diberikan kepada BPK RI-NTT guna mendapatkan opini WTP dan mengapa BPK RI-NTT juga mau saja menerima objek jaminan yang diperoleh dengan cara-cara intimidatif dan melanggar hukum.
Sangat diharapkan Kejaksaan Agung merespons laporan Reneldis Lebi, dan menindaklanjuti.*** (eny)















