Datangi Kejagung, TPDI  Persoalkan Pemberian Opini WTP kepada Pemkab Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 September 2022 - 13:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 24 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus bersama tim kuasa hukum bendahara pembantu pengeluaran BTT sedang berada di Kantor Kejagung RI, Kamis (15/9) (foto: istimewa)

Petrus Selestinus bersama tim kuasa hukum bendahara pembantu pengeluaran BTT sedang berada di Kantor Kejagung RI, Kamis (15/9) (foto: istimewa)

Lewoleba-SuaraSikka.com: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. Mereka mempersoalkan pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Propinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka Tahun 2021.

TPDI mendampingi tim kuasa hukum Maria Reinaldis Lebi, bendahara pengeluaran pembantu dana belanja tidak terduga (BTT) pada Kantor BPBD Sikka. Hadir juga saat itu mantan anggota DPRD Sikka Siflan Angi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan berdasarkan LHP BPK RI TA 2021, diperoleh fakta bahwa LHP BPK RI NTT itu ditindaklanjuti Kejari Sikka dengan suatu penyelidikan dan penyidikan, penyimpangan penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 oleh sejumlah pejabat.

Dia menyebut pejabat dimaksud mulai dari Bupati Sikka Fransuskus Roberto Diogo hingga pejabat SKPD/OPD terkait.

Namun, Petrus Selestinus menyesalkan karena Kejari Sikka tampaknya berjalan di tempat. Indikasinya menurut Petrus Selestinus, karena hingga saat ini belum ditetapkan siapa saja tersangka.

Petrus Selestinus menjelaskan dari temuan lain untuk menutup kerugian daerah dalam penggunaan Dana BTT TA 2021 di Sikka, diperoleh fakta, banyak pejabat daerah disebut-sebut menggunakan Dana BTT TA 2021 untuk hal-hal di luar peruntukan dana BTT.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

“Mulai dari untuk keperluan kunjungan Bupati Sikka sampai urusan anak buah belanja minuman keras untuk mabuk­-mabukan pun diambil dari dana BTT TA 2021,” ungkap dia.

Namun, menurut Petrus, ketika ada temuan yang diduga sebagai penyimpangan penggunaan dana BTT, maka tidak ada satu pun dari pejabat-pejabat tersebut yang mau bertanggungjawab.

Menurut Petrus Selestinus, semuanya membebankan pertanggungjawaban kepada Maria Reinaldis Lebi.

Cara yang dilakukan yakni antara lain dengan memaksa, mengintimidasi dan memperdaya Maria Reinaldis Lebi untuk menyerahkan jaminan tanah dan rumah milik perempua itu.

“Termasuk kain tenun tradisional yang disimpan di Galeri Jey Putri milik Reinaldis Lebi, diduga diserahterimakan kepada Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera untuk diteruskan kepada BPK Rl NTT guna mendapatkan opini WTP,” ungkap Petrus.

TPDI menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI tentang lambannya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BT pada Kantor BPBD, yang saat ini ditangani  Kejaksaan Negeri Sikka.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Pada kesempatan itu Petrus Selestinus menyampaikan beberapa alasan sekaligus kronologis kasus.

Pertama, Kejaksaan Negeri Sikka sejak Juni 2022 telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BTT TA 2021 pada Pemkab Sikka dengan perkiraan kerugian daerah sebesar Rp 988.765.648.

Kedua, dalam penyelidikan Kejari Sikka berdasarkan LHP BPK RI-NTT terdapat temuan bahwa Pemkab Sikka mendapatkan opini WTP dari BPK NTT dengan tujuan untuk membentengi diri bahwa dalam  pemerintahan Bupati Sikka sekarang telah sukses dalam mengelola keuangan daerah tanpa korupsi sesuai UU.

Ketiga, padahal sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi akibat penyelewengan APBD TA 2021 oleh Bupati Sikka dan SKPD-nya tengah dalam penyelidikan dan penyidikan Kejari Sikka, bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ada yang tidak diproses sama sekali apalagi dipanggil untuk didengar keterangannya.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru