
Lewoleba-SuaraSikka.com: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. Mereka mempersoalkan pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Propinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka Tahun 2021.
TPDI mendampingi tim kuasa hukum Maria Reinaldis Lebi, bendahara pengeluaran pembantu dana belanja tidak terduga (BTT) pada Kantor BPBD Sikka. Hadir juga saat itu mantan anggota DPRD Sikka Siflan Angi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan berdasarkan LHP BPK RI TA 2021, diperoleh fakta bahwa LHP BPK RI NTT itu ditindaklanjuti Kejari Sikka dengan suatu penyelidikan dan penyidikan, penyimpangan penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 oleh sejumlah pejabat.
Dia menyebut pejabat dimaksud mulai dari Bupati Sikka Fransuskus Roberto Diogo hingga pejabat SKPD/OPD terkait.
Namun, Petrus Selestinus menyesalkan karena Kejari Sikka tampaknya berjalan di tempat. Indikasinya menurut Petrus Selestinus, karena hingga saat ini belum ditetapkan siapa saja tersangka.
Petrus Selestinus menjelaskan dari temuan lain untuk menutup kerugian daerah dalam penggunaan Dana BTT TA 2021 di Sikka, diperoleh fakta, banyak pejabat daerah disebut-sebut menggunakan Dana BTT TA 2021 untuk hal-hal di luar peruntukan dana BTT.
“Mulai dari untuk keperluan kunjungan Bupati Sikka sampai urusan anak buah belanja minuman keras untuk mabuk-mabukan pun diambil dari dana BTT TA 2021,” ungkap dia.
Namun, menurut Petrus, ketika ada temuan yang diduga sebagai penyimpangan penggunaan dana BTT, maka tidak ada satu pun dari pejabat-pejabat tersebut yang mau bertanggungjawab.
Menurut Petrus Selestinus, semuanya membebankan pertanggungjawaban kepada Maria Reinaldis Lebi.
Cara yang dilakukan yakni antara lain dengan memaksa, mengintimidasi dan memperdaya Maria Reinaldis Lebi untuk menyerahkan jaminan tanah dan rumah milik perempua itu.
“Termasuk kain tenun tradisional yang disimpan di Galeri Jey Putri milik Reinaldis Lebi, diduga diserahterimakan kepada Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera untuk diteruskan kepada BPK Rl NTT guna mendapatkan opini WTP,” ungkap Petrus.
TPDI menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI tentang lambannya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BT pada Kantor BPBD, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Sikka.
Pada kesempatan itu Petrus Selestinus menyampaikan beberapa alasan sekaligus kronologis kasus.
Pertama, Kejaksaan Negeri Sikka sejak Juni 2022 telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BTT TA 2021 pada Pemkab Sikka dengan perkiraan kerugian daerah sebesar Rp 988.765.648.
Kedua, dalam penyelidikan Kejari Sikka berdasarkan LHP BPK RI-NTT terdapat temuan bahwa Pemkab Sikka mendapatkan opini WTP dari BPK NTT dengan tujuan untuk membentengi diri bahwa dalam pemerintahan Bupati Sikka sekarang telah sukses dalam mengelola keuangan daerah tanpa korupsi sesuai UU.
Ketiga, padahal sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi akibat penyelewengan APBD TA 2021 oleh Bupati Sikka dan SKPD-nya tengah dalam penyelidikan dan penyidikan Kejari Sikka, bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ada yang tidak diproses sama sekali apalagi dipanggil untuk didengar keterangannya.*** (eny)















