Rusuh ETMC Lembata, Perseftim Didenda Rp 50 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 4 November 2022 - 21:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 100 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rusuh Babak 8 Besar Liga 3 ETMC XXXI Tahun 2022 yang dilakukan Perseftim Flotim

Suasana rusuh Babak 8 Besar Liga 3 ETMC XXXI Tahun 2022 yang dilakukan Perseftim Flotim

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus rusuh supporter Perseftim Flotim pada Liga 3 ETMC XXXI Tahun 2022 di Kabupaten Lembata, berujung denda. Asprop PSSI NTT memutuskan Tim Perseftim Flotim membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Keputusan PSSI NTT ini sebagaimana tersurat dalam Salinan Keputusan Komisi Disiplin Asprop PSSI NTT yang ditandatangani Ketua Komisi Disiplin Lukman Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada dokumen salinan keputusan, disebutkan laga 8 Besar antara Perseftim Flotim versus Perse Ende berlangsung pada Jumat (23/9) di Gelora 99 pukul 07.00 Wita.

Saat itu terjadi kerusuhan yang diciptakan supporter Perseftim Flotim. Bukti kejadian tertuang dalam laporan wasit, laporan pengawas pertandingan, dan laporan Panitia Disiplin diperkuat dengan bukti video dan foto-foto kejadian.

Terhadap peristiwa kerusuhan ini, Komisi Disiplin mengggelar dua kali rapat pada 7 Oktober 2022 dan 29 Oktober 2022. Sidang Komisi Disiplin melibatkan Lukman Hakim, Bernadus Satel, dan Julian Leko.

Baca Juga :  49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Hasil sidang Komisi Disiplin diterbitkan pada 29 Oktober 2022, memuat tiga poin penting.

Pertama, berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (4) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab terhadap tingkah laku penonton dan penjelasan hukumnya pada lampiran 1 Kode PSSI Tahun 2018, maka Tim Perseftim harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Kedua, apabila Tim Perseftim tidak membayar dalam waktu 3 bulan sejak surat ini dikeluarkan maka tidak diperkenankan mengikuti Liga 3 ETMC Tahun 2023 di Rote Ndao

Dan ketiga, denda dapat dibayarkan melakui rekening Asprop PSSI NTT dan/atau dibayarkan secara tunai pada Bendahara Asprop PSSI NTT.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Komisi Disiplin menegaskan terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai keputusan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI

Ketua Komite Disiplim Asprop PSSI NTT Lukman Hakim

Ketua Komisi Disiplin Lukman Hakim yang dihubungi Jumat (4/11), memastikan telah mengirim surat keputusan kepada Perseftim Flotim.

“Ketua Perseftim mengaku akan mempelajari dulu keputusan Komisi Disiplin,” jelas Lukman Hakim.

Sebagaimana diketahui supporter Perseftim Flotim bertindak rusuh pada menit ke-83. Mereka melempar botol air mineral ke dalam lapangan, merobohkan bench pemain dan perangkat pertandingan, serta membongkar dan membakar pagar pembatas lapangan.

Akibatnya pertandingan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan. Saat terjadi kerusuhan Perseftim ketinggalan 0-1 dari Perse Ende. Asprop PSSI NTT memutuskan pertandingan dimenangkan oleh Perse Ende.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru